Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring terhadap optimalisasi pendapatan daerah Kota Bandarlampung dari pajak hotel dan restoran.
Kasatgas Pencegahan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah II KPK RI, Nana Mulyana, dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Lampung mengatakan pengusaha hotel dan restoran selaku wajib pungut harus menggunakan alat tapping box untuk memastikan hak-hak pemerintah daerah.
“Pajak hotel dan restoran yang mereka pungut disetorkan ke kas daerah. Jangan sampai pajak yang sudah dipungut pengusaha tidak disetorkan,” kata Nana Mulyana saat mengunjungi Dinas Perizinan dan BPPRD Kota Bandarlampung, Kamis (30/9).
“Pemda punya angka, berapa sih sebenarnya hak pemda itu? Kalau tidak digunakan alat itu kita tidak tahu,” lanjut dia.
Baca Juga: Bakso Sony Bersedia Diaudit Tapi Kukuh Pakai Cash Register
Nana mengizinkan pengusaha hotel dan restoran untuk menggunakan aplikasi lain perekam transaksi, seperti kwitansi yang bernomor urut tercetak yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Kekurangan dan kelemahan alat tapping box, seperti kendala jaringan sinyal, akan dievaluasi terus.
“Jadi suatu saat ada orang makan, kwitansinya hanya tulisan begitu saja, silahkan pemda melakukan tindakan,” tegas dia.
KPK berharap pemerintah daerah dan Bakso Sony dapat duduk bersama untuk mencari solusi terkait penutupan seluruh gerai Bakso Sony oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung.
TP4D menutup gerai Bakso Sony dalam upaya menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing).
Baca Juga: Bakso Sony Disegel Sampai Pasang Tapping Box
Menurut Nana, penutupan gerai Bakso Sony oleh pemerintah daerah untuk memastikan pajak daerah yang dipungut disetorkan ke kas daerah. Sementara KPK RI fokus pada penegakan undang-undang bahwa hotel dan restoran wajib dikenakan pajak daerah.
Dia menegaskan meskipun Bakso Sony memilih hengkang dari Kota Bandarlampung, hal itu tidak menghilangkan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
“KPK di seluruh Indonesia itu bergerak, katakanlah Bakso Sony menutup perusahaannya di sini, dia ke kabupaten lain, kita tidak akan mengizinkan itu kalau kewajibannya di sini tidak dipenuhi,” tutup dia.
Baca Juga: Bakso Sony Hengkang Enggan Pakai Tapping Box
Ketua TP4D Kota Bandarlampung, Muhammad Umar, mengatakan kehadiran Satgas Pencegahan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah II KPK RI selain meninjau Dinas Perizinan dan BPPRD, juga mengunjungi BPN Bandarlampung terkait progres sertifikasi aset-aset tanah milik pemerintah kota. (Josua)