Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/9/2025).
Pesawaran (Netizenku.com): Rapat yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Pesawaran itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Achmad Rico Julian, didampingi Wakil Ketua I M. Nasir dan Wakil Ketua II Aria Guna. Sebanyak 31 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran, Nanda Indira Dendi menyampaikan pelaksanaan rapat mengacu pada Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada DPRD, lengkap dengan penjelasan dan dokumen pendukung, untuk mendapatkan persetujuan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran, dan hari ini kita tandai dengan penandatanganan persetujuan bersama,” ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas kerja sama dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.
“Apa yang kita kerjakan hari ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Pesawaran,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati turut memaparkan struktur perubahan APBD 2025 yang telah disetujui. Rinciannya sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,31 triliun, turun Rp21,01 miliar dari sebelumnya Rp1,33 triliun.
- Belanja Daerah sebesar Rp1,32 triliun, berkurang Rp15,64 miliar dari sebelumnya Rp1,33 triliun.
- Penerimaan Pembiayaan meningkat menjadi Rp7,23 miliar dari sebelumnya Rp2,38 miliar.
- Pengeluaran Pembiayaan menurun menjadi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp1,5 miliar.
Setelah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga segala tahapan berjalan lancar, dan kita semua senantiasa diberi kemudahan dalam menjalankan amanah rakyat untuk membangun Bumi Andan Jejama yang kita cintai,” tutup Nanda. (*)








