DPRD Minta Pembangunan Ruas Jalan Dayamurni-Margodadi di-CCO

Redaksi

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) meminta pembangunan ruas Jalan Dayamurni menuju Margodadi Kecamatan Tumijajar, di Contract Change Order (CCO).

Pasalnya, pada kegiatan pembangunan rigit beton sepanjang 130 meter dengan lebar 6 meter yang  diduga telah dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketua Komisi C DPRD Tubaba Paisol, saat meninjau lokasi mengatakan, secara kasat mata permukaan rigit beton di pembangunan jalan senilai Rp1,7 miliar tersebut, tampak bagus. Tetapi berkaitan dengan spesifikasi pelaksanaan pekerjaan pembangunannya, konsultan yang berhak menjelaskan.

\”Jika terbukti pengerjaan rigit beton ini dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pemilik CV Rahmad Jaya Abadi dan benar tidak dilakukan pemadatan sesuai pengaduan warga, maka pihak rekanan wajib melakukan Contract Change Order (CCO) atau pengembalian uang negara,\” terang Paisol kepada awak media di lokasi, Kamis (20/12).

Baca Juga  Ratusan Ayam Petelur Mati Direndam Banjir

Paisol berhap, pihak instansi terkait segera mengevaluasi pekerjaan tersebut. Menurutnya, jika tidak ada evaluasi oleh Dinas PUPR Tubaba, akan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

\”Pekerjaan ini pasti akan mengembalikan anggaran, jika mereka tidak sanggup melakukan penambahan pekerjaan, ini akan kita hitung berapa yang telah dibangun, akan kita panggil rekanan dan dinasnya dan ini akan di audit BPK. Kalau tidak salah bulan Januari 2019 BPK akan melakukan pemeriksaan, jika tidak ada evaluasi segera, rekanan harus mengembalikan uang ke kas negara, syukur-syukur sebagian anggarannya,\” tambahnya.

Baca Juga  Beri Perlindungan Hukum Bagi Guru, PGRI-Polres Tubaba Teken MoU

Sementara itu, konsultan pengawas pembangunan rigit beton Bambang, mengakui pekerjaan tersebut banyak kendala. Seperti tidak dilakukan pemadatan pada bagian akhir pekerjaan dan pada lantai kerja belum kering dengan normal langsung di timpa beton rigit.

\”Untuk kontruksi bangunan ini, sebelum pengecoran rigit beton itu harus dilakukan pengecoran lantai kerja dan seharusnya lantai LC nya dari batu sabes juga. Harus dipadatkan dengan alat berat, jika tidak dilakukan, jelas ini rekanan telah melanggar,\” kata Bambang yang juga berada di lokasi.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Proyeksikan APBD TA 2023 Capai 923 Miliar

Menanggapi itu, Ketua Partai PSI Tubaba yang juga penasehat PWI Juaini Bandarsyah menegaskan, DPRD dan Dinas PUPR harus ada ketegasan untuk memberikan tindakan tegas terhadap rekanan.\”DPRD harus dapat merekomondasikan pembongkaran bahkan pengembalian uang ke kas negara. Karena CCO itu tidak dapat dilakukan terhadap pembangunan yang telah selesai seperti rigit beton Ini. Terkecuali, pembangunan tersebut baru dan akan dimulai,” imbuhnya.(arie)

Berita Terkait

Firsada Bangga Produk Lokal Tubaba Tampil di Ajang INACRAFT 2025
Pj Sekda: Era Digital Menuntut Pemda Transparansi Berbagai Bidang
Firsada Lantik Perana Putra Sebagai Pj Sekda Tubaba
Laga Perubahan, NasDem Tubaba Raih Prestasi Membanggakan
Pemkab Tubaba Terima Bentor dan Kontainer Sampah dari CSR Bank Lampung
Ketua DPRD-Pj Sekda Tubaba Tinjau dan Beri Bantuan Korban Banjir
NoNa Ajak Semua Elemen Majukan dan Sejahterakan Masyarakat Tubaba
Dinas PUPR Tubaba Tinjau Titik Lokasi Banjir

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:52 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas, Pj. Gubernur Samsudin Resmikan Rute Penerbangan Way Kanan – Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:19 WIB

Mahasiswa KKN Unila Edukasi Warga Pakuanratu Manfaatkan Perkarangan

Senin, 27 Desember 2021 - 17:57 WIB

Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:12 WIB

EVP Divre IV: Peresmian Bangunan Baru Stasiun Waytuba Buka Ekonomi Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2020 - 20:59 WIB

Arinal Tebar Bibit Ikan di Sungai Tiuh Negara Batin

Kamis, 19 September 2019 - 05:01 WIB

Rail Clinic PT KAI Divre IV Baksos di Negeri Agung

Jumat, 26 Juli 2019 - 16:26 WIB

Warga Bantaran Rel Blambangan Pagar Nikmati Rail Clinic

Kamis, 7 Februari 2019 - 13:54 WIB

3.414 Keluarga di Blambangan Umpu Terima Bantuan PKH

Berita Terbaru