DPRD Apresiasi Kerja Ungkap Kasus Polres Tubaba

Redaksi

Senin, 15 Juni 2020 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengapresiasi kerja jajaran personel Polres atas keberhasilan mengungkap perampokan disertai pembunuhan di Umbul Jelabat (HTI) Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang yang terjadi pada 7 Mei 2020 lalu. Hal itu diungkapkan salah satu unsur pimpinan di DPRD setempat, Wakil Ketua II DPRD, S Joko Kuncoro, S.I.Kom.

\”Selaku wakil rakyat, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kapolres dan jajarannya atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus terutama kasus perampokan yang menewaskan satu orang di Kecamatan Gunung Terang,\” kata dia, kepada Netizenku.com, Senin (15/6).

Menurutnya, dengan umur Polres Tubaba yang baru beranjak 8 bulan sejak terbentuknya, Polres Tubaba yang membawahi 4 Polsek dan beberapa pospol ini sudah banyak mengungkap banyak kasus kejahatan dan ini merupakan prestasi bagi jajaran Polres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami sangat mengapresiasi prestasi jajaran kepolisian dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan kondusif kepada masyarakat di kabupaten ini,\” ulasnya.

Diketahui, Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK, didampingi Kasatreskrim Iptu. Andri Gustami dan jajarannya menggelar konferensi pers hasil kerja keras tim gabungan Polda Lampung, Satreskrim Polres Tubaba, dan Satreskrim Polsek Gunung Terang dalam pengungkapan kasus perampokan sadis di Camp Umbul Jelabat Dusun Terang Indah, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim berhasil menangkap enam tersangka berikut sejumlah barang bukti, pada Sabtu (13/6).

“Ada enam tersangka yang diamankan. Empat di antaranya pelaku utama,” ujar Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman didampingi jajarannya, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres setempat, Senin (15/6).

Kapolres mengatakan, konferensi pers terkait kasus 365 ayat 4 KUHP atau perampokan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan TKP di Camp Umbul Jelabat Dusun Terang Indah (HTI) Tiyuh Gunung Terang Kabupaten Tulangbawang Barat, LP/B/-96/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/SEK GUNA, tanggal 7 Mei 2020.

Baca Juga  Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Keenam tersangka yakni Rudi Irawan bin Bahusin, warga Dusun 2 RT 4 RW 2 Desa Bima Karsa kecamatan Mesuji Makmur Kecamatan OKI Sumatera Selatan dan Samiri bin Ismail, warga dusun II RT 2 RW 2 Desa Bima Karsa Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

Lalu, Anton Wijaya bin Supriyadi, warga Dusun II RT 2 RW 1 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKU Sumatera Selatan, dan Mansur alias Munsir Bin Nurwawi (Alm), warga Desa Karya Jaya kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

“Empat orang ini tersangka utama. Salah satunya, Mansur, tersangka yang menembak korban, Yadi,” terang kapolres.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, pelaku 480 adalah Sumari bin Wasiman, warga Dusun 1 RT 1 Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Pemilik senjata api (Senpi) Ketut Suwitre alias Suwit bin Sendri, warga Desa Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan/Dusun IV RT 01 RW 02 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur OKI Sumatera Selatan.“Ketut Suwitre pelaku yang meminjamkan senpi kepada tersangka Anton,” jelas kapolres.

Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tanpa amunisi warna hitam silver, pnsel merek Nokia 105 warna hitam milik korban Purnomo.

“Selanjutnya, ponsel Samsung warna hitam putih milik korban meninggal, Yadi, ponsrel Xiaomi Redmi 5A milik korban Topik, dan dua pucuk senapan angin yang dibawa pelaku saat kejadian,” jelas kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Arie/Len)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB