DPRD Apresiasi Kerja Ungkap Kasus Polres Tubaba

Redaksi

Senin, 15 Juni 2020 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengapresiasi kerja jajaran personel Polres atas keberhasilan mengungkap perampokan disertai pembunuhan di Umbul Jelabat (HTI) Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang yang terjadi pada 7 Mei 2020 lalu. Hal itu diungkapkan salah satu unsur pimpinan di DPRD setempat, Wakil Ketua II DPRD, S Joko Kuncoro, S.I.Kom.

\”Selaku wakil rakyat, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kapolres dan jajarannya atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus terutama kasus perampokan yang menewaskan satu orang di Kecamatan Gunung Terang,\” kata dia, kepada Netizenku.com, Senin (15/6).

Menurutnya, dengan umur Polres Tubaba yang baru beranjak 8 bulan sejak terbentuknya, Polres Tubaba yang membawahi 4 Polsek dan beberapa pospol ini sudah banyak mengungkap banyak kasus kejahatan dan ini merupakan prestasi bagi jajaran Polres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami sangat mengapresiasi prestasi jajaran kepolisian dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan kondusif kepada masyarakat di kabupaten ini,\” ulasnya.

Diketahui, Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK, didampingi Kasatreskrim Iptu. Andri Gustami dan jajarannya menggelar konferensi pers hasil kerja keras tim gabungan Polda Lampung, Satreskrim Polres Tubaba, dan Satreskrim Polsek Gunung Terang dalam pengungkapan kasus perampokan sadis di Camp Umbul Jelabat Dusun Terang Indah, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim berhasil menangkap enam tersangka berikut sejumlah barang bukti, pada Sabtu (13/6).

“Ada enam tersangka yang diamankan. Empat di antaranya pelaku utama,” ujar Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman didampingi jajarannya, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres setempat, Senin (15/6).

Kapolres mengatakan, konferensi pers terkait kasus 365 ayat 4 KUHP atau perampokan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan TKP di Camp Umbul Jelabat Dusun Terang Indah (HTI) Tiyuh Gunung Terang Kabupaten Tulangbawang Barat, LP/B/-96/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/SEK GUNA, tanggal 7 Mei 2020.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Keenam tersangka yakni Rudi Irawan bin Bahusin, warga Dusun 2 RT 4 RW 2 Desa Bima Karsa kecamatan Mesuji Makmur Kecamatan OKI Sumatera Selatan dan Samiri bin Ismail, warga dusun II RT 2 RW 2 Desa Bima Karsa Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

Lalu, Anton Wijaya bin Supriyadi, warga Dusun II RT 2 RW 1 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKU Sumatera Selatan, dan Mansur alias Munsir Bin Nurwawi (Alm), warga Desa Karya Jaya kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Sumatera Selatan.

“Empat orang ini tersangka utama. Salah satunya, Mansur, tersangka yang menembak korban, Yadi,” terang kapolres.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, pelaku 480 adalah Sumari bin Wasiman, warga Dusun 1 RT 1 Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Pemilik senjata api (Senpi) Ketut Suwitre alias Suwit bin Sendri, warga Desa Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan/Dusun IV RT 01 RW 02 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur OKI Sumatera Selatan.“Ketut Suwitre pelaku yang meminjamkan senpi kepada tersangka Anton,” jelas kapolres.

Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tanpa amunisi warna hitam silver, pnsel merek Nokia 105 warna hitam milik korban Purnomo.

“Selanjutnya, ponsel Samsung warna hitam putih milik korban meninggal, Yadi, ponsrel Xiaomi Redmi 5A milik korban Topik, dan dua pucuk senapan angin yang dibawa pelaku saat kejadian,” jelas kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Arie/Len)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”
Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan
Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 14:31 WIB

Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB