DPO Pencurian HP di Kolam Renang Diringkus Polisi

Redaksi

Minggu, 17 September 2023 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sempat kabur dan menjadi buronan, AF (13), seorang pelajar SMP asal Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung, akhirnya diamankan polisi di rumahnya, Jumat (15/9/2023), sekira pukul 15.30 WIB.

Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian handphone yang terjadi di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu (16 Juli 2023).

AF diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama dengan seorang pelaku lain berinisial ARA (14), yang sebelumnya telah berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga  Pelaku IKM 3 Kabupaten Ikuti Sosialisasi Sertifikasi dan Standarisasi Produk

Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil mencuri satu unit handphone Vivo T15G senilai Rp3,7 juta milik korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.

“Modus operandi mereka adalah mengambil handphone dari dalam tas korban saat korban sedang lengah karena asik berenang. Setelah mencuri, handphone hasil curian dijual dan uangnya dibagi untuk digunakan bersenang-senang,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, Minggu (17/9).

Baca Juga  Fauzi Beri Bantuan untuk Warga Pringsewu Utara

Dijelaskan Rohmadi, AF, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 September 2023 lalu. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah rekannya, ARA bernyanyi tentang keterlibatannya dalam pencurian tersebut.

“Namun ia berhasil kabur setelah mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap oleh polisi,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga  Polres Pringsewu Terima Kunjungan Tim Gaktibplin Divisi Propam Mabes Polri

“Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polres Pringsewu Edukasi Warga Waspada Modus Kejahatan
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Kejari Pringsewu Perintahkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Kapolres Pringsewu Imbau ASN Hindari Korupsi dan Jaga Netralitas
Tinjau Kesiapan Pilkada 2024, Marindo Kunjungi KPU Kabupaten Pringsewu
Polres Pringsewu akan Gelar Festival Seni Budaya Kuda Kepang
Pj Bupati Pringsewu Tinjau Kesiapan Pilkada di Bawaslu
Polres Pringsewu Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 18:26 WIB

PON XXI: Lampung Masih Kokoh di Posisi Tiga Klasemen Sementara

Minggu, 8 September 2024 - 15:58 WIB

Menteri Hukum dan HAM Sebut KI Investasi Berikan Kontribusi Ekonomi

Kamis, 5 September 2024 - 20:32 WIB

Sempat Pimpin Klasemen, Hari Ini Lampung di Posisi 3 PON XXI Sumut-Aceh

Kamis, 5 September 2024 - 19:22 WIB

Telkomsel Hadirkan 5G untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kamis, 5 September 2024 - 07:49 WIB

Innalillahi wa innailaihi rodji’un: Ekonom Senior Faisal Basri Meninggal Dunia

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Seruan Pers : Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Pringsewu Hadiri Pertemuan Bersama Presiden di Istana Garuda IKN

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:15 WIB

Bupati Pesawaran Hadiri Rakor Kepala Daerah di IKN

Berita Terbaru

Celoteh

Arinal Memang “Bejo”?

Senin, 9 Sep 2024 - 13:35 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 9 September 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 21:40 WIB