Bandarlampung (Netizenku.com): Rajip Putra Nunyai (35) hanya bisa tertunduk malu saat ditangkap petugas kejaksaan Tinggi Lampung setelah menjadi target DPO (Daftar pencarian Orang) yang selama satu tahun bersembunyi dan bekerja di restoran ayam goreng di Jalan Ciguruik, Bandung.
Terdakwa Rajip yang merupakan kakak beradik incaran kejati Lampung dengan tuduhan korupsi dana Bansos di Kabupaten Waykanan dengan nilai kerugian Rp500 juta lebih pada tahun 2014 lalu, ditangkap di Bandung setelah Adiknya Reza Mustika Nunyai (33) diitangkap terlebih dahulu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap mengatakan, selama satu tahun terdakwa tinggal mengontrak dan berbaur menjadi warga biasa dengan bekerja di salah satu restoran ayam goreng terkenal di Bandung.
“Dia ini di sana tinggal dan sembunyi dengan cara ngontrak, tetapi saat kita amati, pergerakannya itu berpindah-pindah jadi sana sini, habis itu belum lama dia kerja di restoran ayam goreng,” Katanya di Kantor Kejati Lampung, Jumat (3/5).
“Pencarian yang bersangkutan sudah kami lakukan sejak putusan pengadilan atau ikrah pada 17 September 2017, dan tidak sampai di sini saja,\” tambahnya.
Terpidana yang sudah divonis tujuh tahun tiga bulan itu mengaku bekerja sebagai karyawan untuk kebutuhan sehari-hari. “Baru tiga bulan kalau kerja di restorannya, tapi kalo di Bandung sudab setahun yang lalu,” ucapnya.
Dirinya juga mengaku tinggal di Kontrakan bersama anak istrinya. “Di sana sama anak istri, mereka juga dibawa,\” ujarnya. (Melida)