DPO Curat Diringkus Tim Buser Polsek Pardasuka

Redaksi

Senin, 5 Juli 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang warga Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus, berinisial R (36) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menjelaskan pelaku R yang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun yang lalu tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dua unit HP bersama kedua rekanya yang telah terlebih dahulu diamankan dan sudah menjalani proses peradilan.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tembak Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

“Pelaku R ini diduga telah melakukan pencurian dua unit HP jenis OPPO dan Samsung senilai Rp5 juta di rumah korban Mira Sari (36) di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, pada Minggu 5 April 2020 pukul 03.00 Wib yang lalu. R bersama kedua rekanya NW dan JM yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sudah menjalani proses peradilan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Senin (5/7).

Baca Juga  Polsek Kedondong Amankan Tiga Pelaku Curat

Dijelaskan Kapolsek, setelah melakukan aksi kriminalitas dan saat mengetahui kedua rekannya tertangkap pada bulan Juni 2020, pelaku R ini melarikan diri ke Pulau Jawa.

Dan Setelah setahun melakukan pelarian polisi mendapatkan informasi kepulangan pelaku, dan kemudian Tim Buser langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam sekira pukul 01.00 Wib.

“Pelaku R kami amankan tadi malam sekitar pukul 01.00 Wib di rumahnya di Pekon Suka Agung Barat,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara, kata Kapolsek meneruskan, pelaku R merupakan pelaku utama yang berperan mencongkel jendela sekaligus eksekutor pengambil barang.

Baca Juga  Warga Bantu Aparat Polsek Gadingrejo Gagalkan Pencurian Warung Sembako

Kemudian dari hasil pencurian tersebut, pelaku R mendapatkan bagian sebesar Rp350 ribu dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku harus mendekam di sel jeruji Mapolsek Pardasuka.

“Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB