DPM-PTSP Tubaba Sinkronisasi Perbup Tentang Reklame

Leni Marlina

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala DPM-PTSP Tubaba, Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Senin (16/1). (Arie/NK)

Foto: Kepala DPM-PTSP Tubaba, Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Senin (16/1). (Arie/NK)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan sinkronisasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.

Sinkronisasi tersebut berkaitan dengan rencana Pemkab Tubaba akan melakukan sosialisasi, dan penerapan Perbup tersebut ke masyarakat dan pelaku usaha, yang berkaitan baik dalam penerbitan izin maupun penetapan, dan penyetoran pajak reklame.

“Tadi kita sudah melakukan rapat sinkronisasi Perbup Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame bersama Asisten II, Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satpol-PP, dan Bagian Hukum. Ada banyak masukan dan kami sepakat secepatnya disosialisasikan dan diterapkan pada awal tahun 2024 ini,” ujar Kadis PM-PTSP Tubaba Drs. Ahmad Hariyanto, MM kepada Netizenku.com di Ruang Kerjanya, Selasa (16/1).

Baca Juga  Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dengan penerapan aturan penyelenggaraan reklame di Tubaba ini diasumsikan akan sangat signifikan dalam menggali dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tubaba, yang hasilnya nanti dapat digunakan untuk pembiayaan program pembangunan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini.

“Sebenarnya di Tubaba baik masyarakat maupun pengusaha sudah banyak yang melakukan pemasangan reklame, akan tetapi kami dari DPM-PTSP belum mengetahui apakah mereka sudah mengurus izinnya dan membayar pajak reklame ke pemerintah daerah. Sehingga dalam waktu dekat kami bersama Bapenda akan menyinkronkan data perizinan yang ada di kami dan data wajib pajak yang ada di Bapenda,” terangnya.

Baca Juga  Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Dengan sinkronisasi tersebut, lanjut Hariyanto, data yang dimiliki Pemkab Tubaba dari masing-masing OPD akan diintegrasikan sehingga dari data tersebut akan diketahui mana reklame yang belum berizin, dan mana reklame yang sudah berizin tetapi mereka belum melakukan pembayaran pajak reklamenya, sehingga agar tergali sumber-sumber potensi peningkatan PAD dari penyelenggaraan reklame ini.

“Ketika sudah terintegrasi maka akan ketahuan mana reklame yang sudah berdiri belum berizin, tidak sesuai dengan izinnya, dan sudah berizin tetapi belum membayar pajak. Sehingga nanti ini akan kita tertibkan melalui Satpol-PP selaku OPD penegak Peraturan Daerah dan segala peraturan yang berlaku di Tubaba,” tukasnya.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Hariyanto mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tubaba tidak sembarangan melakukan pemasangan reklame. Namun, sebelum itu mereka harus mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Ada ketentuan-ketentuan terkait penyelenggaraan reklame ini baik kawasan yang boleh dan tidak boleh ditempatkan reklame, dan juga tidak boleh ada konten reklame yang menampilkan aktifitas merokok dan minuman keras. Sementara itu, ada juga penyelenggaraan reklame yang dikecualikan tidak harus mengurus izin dan membayar pajak seperti tempat usaha yang luasannya dibawah 2 meter persegi. Ketika diatas luasan ini ya mereka wajib mengurus izinnya apalagi pembuatan reklame ditempatkan ditepi jalan, atau juga melintang diatas ruas jalan dan ini harus menurunkan tim teknis dari OPD terkait,” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB