DPM-PTSP Tubaba Sinkronisasi Perbup Tentang Reklame

Leni Marlina

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala DPM-PTSP Tubaba, Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Senin (16/1). (Arie/NK)

Foto: Kepala DPM-PTSP Tubaba, Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Senin (16/1). (Arie/NK)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan sinkronisasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.

Sinkronisasi tersebut berkaitan dengan rencana Pemkab Tubaba akan melakukan sosialisasi, dan penerapan Perbup tersebut ke masyarakat dan pelaku usaha, yang berkaitan baik dalam penerbitan izin maupun penetapan, dan penyetoran pajak reklame.

“Tadi kita sudah melakukan rapat sinkronisasi Perbup Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame bersama Asisten II, Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satpol-PP, dan Bagian Hukum. Ada banyak masukan dan kami sepakat secepatnya disosialisasikan dan diterapkan pada awal tahun 2024 ini,” ujar Kadis PM-PTSP Tubaba Drs. Ahmad Hariyanto, MM kepada Netizenku.com di Ruang Kerjanya, Selasa (16/1).

Baca Juga  Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dengan penerapan aturan penyelenggaraan reklame di Tubaba ini diasumsikan akan sangat signifikan dalam menggali dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tubaba, yang hasilnya nanti dapat digunakan untuk pembiayaan program pembangunan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini.

“Sebenarnya di Tubaba baik masyarakat maupun pengusaha sudah banyak yang melakukan pemasangan reklame, akan tetapi kami dari DPM-PTSP belum mengetahui apakah mereka sudah mengurus izinnya dan membayar pajak reklame ke pemerintah daerah. Sehingga dalam waktu dekat kami bersama Bapenda akan menyinkronkan data perizinan yang ada di kami dan data wajib pajak yang ada di Bapenda,” terangnya.

Baca Juga  Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Dengan sinkronisasi tersebut, lanjut Hariyanto, data yang dimiliki Pemkab Tubaba dari masing-masing OPD akan diintegrasikan sehingga dari data tersebut akan diketahui mana reklame yang belum berizin, dan mana reklame yang sudah berizin tetapi mereka belum melakukan pembayaran pajak reklamenya, sehingga agar tergali sumber-sumber potensi peningkatan PAD dari penyelenggaraan reklame ini.

“Ketika sudah terintegrasi maka akan ketahuan mana reklame yang sudah berdiri belum berizin, tidak sesuai dengan izinnya, dan sudah berizin tetapi belum membayar pajak. Sehingga nanti ini akan kita tertibkan melalui Satpol-PP selaku OPD penegak Peraturan Daerah dan segala peraturan yang berlaku di Tubaba,” tukasnya.

Baca Juga  Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Hariyanto mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Tubaba tidak sembarangan melakukan pemasangan reklame. Namun, sebelum itu mereka harus mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Ada ketentuan-ketentuan terkait penyelenggaraan reklame ini baik kawasan yang boleh dan tidak boleh ditempatkan reklame, dan juga tidak boleh ada konten reklame yang menampilkan aktifitas merokok dan minuman keras. Sementara itu, ada juga penyelenggaraan reklame yang dikecualikan tidak harus mengurus izin dan membayar pajak seperti tempat usaha yang luasannya dibawah 2 meter persegi. Ketika diatas luasan ini ya mereka wajib mengurus izinnya apalagi pembuatan reklame ditempatkan ditepi jalan, atau juga melintang diatas ruas jalan dan ini harus menurunkan tim teknis dari OPD terkait,” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB