Disnaker Lampung Catat 11.572 Pencaker Lamar Lewat Si Gajah Kerja

Luki Pratama

Selasa, 23 April 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat hingga April 2024 terdapat 11.572 pencari kerja (pencaker) yang melamar ke aplikasi dan website Si Gajah Kerja.

Berdasarkan penjelasan Pelaksana Harian (Plh) Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, jumlah pencaker terus bertambah setiap tahun sejak Si Gajah Kerja pertama kali diperkenalkan pada tahun 2022.

“Jumlah tersebut diambil berdasarkan data yang tercatat di Si Gajah Kerja,” kata dia kepada awak media, Selasa (23/4).

Baca Juga  Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rinciannya terdapat sebanyak 5.161 pencaker di Si Gajah Kerja pada tahun 2022. Kemudian bertambah 4.083 pencaker pada tahun 2023.

Sedang tahun 2024, kembali bertambah sebanyak 1.873 pencaker dan dimungkinkan akan terus bertambah sampai akhir tahun.

“Si Gajah Kerja ini dimulai dari Desember 2022. Sebelumnya kami sudah turun ke sejumlah Kabupaten/Kota, berkunjung ke sekolah SMK/SMA, serta menghadiri Jobfair untuk melakukan sosialisasi ke anak-anak dan masyarakat tentang informasi di Si Gajah Kerja ini,” jelasnya.

Baca Juga  PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Menurutnya para siswa dan masyarakat menyambut baik informasi tentang Si Gajah Kerja tersebut. Banyak masyarakat dan siswa antusias untuk melamar melalui aplikasi/website tersebut.

“Anak-anak antusias saat kami lakukan sosialisasi pengen cepet-cepet daftar,” terang dia.

Para pencaker, sambung dia, yang hendak melamar di aplikasi/website Si Gajah Kerja wajib memiliki KTP.

KTP menjadi syarat wajib, sehingga para pencaker di bawah umur (18 tahun ke bawah) tidak dapat melamar.

Baca Juga  Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

“Rentan usia nya mulai dari 18 tahun. Kurang dari itu tidak bisa melamar di Si Gajah karena syaratnya pakai KTP,” tutupnya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2022 sampai awal tahun 2024 sudah ada 128 perusahaan yang turut berpartisipasi membuka lowongan kerja di Si Gajah Kerja. (Luki) 

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB