Disdikbud Lampung Terbitkan SE Terkait Seragam Sekolah

Suryani

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa (15/7/2025), serta dalam rangka mendukung transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA/SMK/SLB dengan Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025.

Bandarlampung (Netizenku.com): SE ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam edaran tersebut, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan wali murid memiliki kebebasan penuh dalam menentukan tempat pembelian seragam sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli pakaian seragam di mana pun, baik di koperasi sekolah, pasar, atau menjahit sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan warna dan model yang telah ditetapkan,” kata Thomas, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Ia menyebut, kebijakan ini diambil guna mencegah adanya keluhan dari wali murid terkait dugaan penunjukan tempat pembelian seragam yang dianggap memberatkan.

Disdikbud juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan di Lampung.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, tidak ada lagi rasa curiga atau kekecewaan dari wali murid terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik adalah pondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Selain itu, Disdikbud mengimbau kepada kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sekolah dilarang menjual seragam secara langsung, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan dilakukan secara transparan.

Melalui edaran ini, diharapkan proses awal tahun ajaran baru dapat berjalan lebih lancar tanpa polemik terkait pengadaan seragam sekolah.

Isi Pokok Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025

  1. Pengenaan pakaian seragam sekolah bertujuan menanamkan jiwa nasionalisme, kedisiplinan, serta meningkatkan citra satuan pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan untuk: Menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan di antara peserta didik; Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan; Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
  3. Tujuan pengaturan tersebut menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang seragam.
  4. Satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung agar berpedoman pada Permendikbudristek RI sebagaimana disebutkan.
  5. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
  6. Orang tua atau wali peserta didik bebas menentukan tempat pembelian seragam, baik di toko, koperasi sekolah, maupun tempat lainnya.
Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Rls)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru