Disdikbud Lampung: Masyarakat Berperan Serta Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Redaksi

Selasa, 9 Maret 2021 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung M Edy Harjito saat ditemui di Kantor Disdikbud Lampung, Kamis (19/11). Foto: Netizenku.com

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung M Edy Harjito saat ditemui di Kantor Disdikbud Lampung, Kamis (19/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan siswa SMA/SMK Negeri yang tidak mampu bersekolah tetap difasilitasi.

Hal ini menanggapi adanya keluhan orang tua siswa terkait sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di sekolah yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung, M Edy Harjito, mewakili Kepala Disdikbud setempat mengatakan tanggung jawab pendidikan bukan hanya milik pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh bahwa tanggung jawab pendidikan itu di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah jelas bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab,\” kata Edy di Kantor Disdikbud Lampung, Selasa (9/3).

Baca Juga  Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu

Bahkan dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, lanjut Edy, sudah jelas juga tanggung jawab pendidikan ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

\”Masyarakat itu bisa perusahaan, orang tua wali. Ini yang perlu dipahami jangan sampai ada stigma pendidikan di SMA/SMK Negeri hanya tanggung jawab pemerintah tanpa ada tanggung jawab orang tua wali,\” tegas dia.

Edy menilai dinamika yang terjadi di lapangan hanya masalah informasi yang belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

\”Ini hanya masalah informasi yang belum sampai. Isi dari Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020 adalah peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan melalui sumbangan orang tua. Dan siswa yang tidak mampu sudah pasti tidak boleh dipungut. Itu sudah pakem,\” kata Edy.

Baca Juga  Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu

Kepala SMK Negeri 1 Kota Bandarlampung ini kembali menegaskan siswa yang tidak mampu harus diberikan hak yang sama untuk bersekolah dengan disubsidi siswa yang mampu.

\”Saya yakin ini hanya komunikasi yang belum sampai dan saya sarankan anak yang tidak mampu bertemu Bendahara atau Kepala Sekolah pasti beres,\” ujar dia.

Meskipun pemerintah sudah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) namun bantuan tersebut dinilai belum maksimal menunjang kualitas pendidikan.

Baca Juga  Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu

\”Kan sudah ada BOS, itu hanya Rp1,6 juta persiswa setiap tahun. Untuk biaya praktikum siswa SMK saja tidak cukup apalagi bayar gaji guru honorer,\” pungkas Edy.

Pernyataan senada disampaikan Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Suharto, semua anak yang tidak mampu akan difasilitasi untuk sekolah.

\”Kita fasilitasi dan pelayanan kepada masyarakat kita lakukan sebaik-baiknya dan ini mungkin ada miskomunikasi, \” kata Suharto yang juga Kepala SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung.

Hal terpenting, lanjut Suharto, jika siswa tidak mampu agar dibicarakan kepada pihak sekolah. \”Tak boleh ada yang tidak sekolah dan akan dibantu sampai proses memenuhi standar pendidikan,\” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Gubernur Mirza dan Jembatan Pendidikan Tampang Muda:  Gotong Royong Pemerintah untuk Masa Depan Anak Pelosok
Peminat Sekolah Negeri Menurun, Ini Kata Akademisi ITBA DCC
Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB