Disdikbud Lampung: Masyarakat Berperan Serta Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Redaksi

Selasa, 9 Maret 2021 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung M Edy Harjito saat ditemui di Kantor Disdikbud Lampung, Kamis (19/11). Foto: Netizenku.com

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung M Edy Harjito saat ditemui di Kantor Disdikbud Lampung, Kamis (19/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan siswa SMA/SMK Negeri yang tidak mampu bersekolah tetap difasilitasi.

Hal ini menanggapi adanya keluhan orang tua siswa terkait sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di sekolah yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung, M Edy Harjito, mewakili Kepala Disdikbud setempat mengatakan tanggung jawab pendidikan bukan hanya milik pemerintah.

\”Masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh bahwa tanggung jawab pendidikan itu di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah jelas bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab,\” kata Edy di Kantor Disdikbud Lampung, Selasa (9/3).

Baca Juga  SMKN 3 Metro Upgrading Guru Menuju Pendidikan Era Industri 4.0

Bahkan dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, lanjut Edy, sudah jelas juga tanggung jawab pendidikan ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

\”Masyarakat itu bisa perusahaan, orang tua wali. Ini yang perlu dipahami jangan sampai ada stigma pendidikan di SMA/SMK Negeri hanya tanggung jawab pemerintah tanpa ada tanggung jawab orang tua wali,\” tegas dia.

Edy menilai dinamika yang terjadi di lapangan hanya masalah informasi yang belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

\”Ini hanya masalah informasi yang belum sampai. Isi dari Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020 adalah peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan melalui sumbangan orang tua. Dan siswa yang tidak mampu sudah pasti tidak boleh dipungut. Itu sudah pakem,\” kata Edy.

Baca Juga  SMAN di Bandarlampung Kurang Siswa, MKKS Lapor Disdikbud

Kepala SMK Negeri 1 Kota Bandarlampung ini kembali menegaskan siswa yang tidak mampu harus diberikan hak yang sama untuk bersekolah dengan disubsidi siswa yang mampu.

\”Saya yakin ini hanya komunikasi yang belum sampai dan saya sarankan anak yang tidak mampu bertemu Bendahara atau Kepala Sekolah pasti beres,\” ujar dia.

Meskipun pemerintah sudah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) namun bantuan tersebut dinilai belum maksimal menunjang kualitas pendidikan.

\”Kan sudah ada BOS, itu hanya Rp1,6 juta persiswa setiap tahun. Untuk biaya praktikum siswa SMK saja tidak cukup apalagi bayar gaji guru honorer,\” pungkas Edy.

Baca Juga  Ternyata, Gempa Bumi juga Akibat Perbuatan Manusia, Simak

Pernyataan senada disampaikan Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Suharto, semua anak yang tidak mampu akan difasilitasi untuk sekolah.

\”Kita fasilitasi dan pelayanan kepada masyarakat kita lakukan sebaik-baiknya dan ini mungkin ada miskomunikasi, \” kata Suharto yang juga Kepala SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung.

Hal terpenting, lanjut Suharto, jika siswa tidak mampu agar dibicarakan kepada pihak sekolah. \”Tak boleh ada yang tidak sekolah dan akan dibantu sampai proses memenuhi standar pendidikan,\” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Lampung Siap Sambut Wisatawan Liburan Akhir Tahun, Bobby Bocorkan Strateginya
Ini Dia Standar Hidup Layak di Lampung, Silakan Cek Pengeluaran Anda “Di Atas atau Masih di Bawah”
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Kabupaten Pringsewu (Sesungguhnya) Miliki Kearifan Lokal dari Daun-daun Bambu yang Berserakan
Tahukah Anda? Bahwa 46,41% Penduduk di Lampung Jadi Beban Penduduk Usia Produktif

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB