Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan siswa SMA/SMK Negeri yang tidak mampu bersekolah tetap difasilitasi.
Hal ini menanggapi adanya keluhan orang tua siswa terkait sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di sekolah yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung, M Edy Harjito, mewakili Kepala Disdikbud setempat mengatakan tanggung jawab pendidikan bukan hanya milik pemerintah.
\”Masyarakat harus diberi pemahaman yang utuh bahwa tanggung jawab pendidikan itu di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah jelas bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab,\” kata Edy di Kantor Disdikbud Lampung, Selasa (9/3).
Bahkan dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, lanjut Edy, sudah jelas juga tanggung jawab pendidikan ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
\”Masyarakat itu bisa perusahaan, orang tua wali. Ini yang perlu dipahami jangan sampai ada stigma pendidikan di SMA/SMK Negeri hanya tanggung jawab pemerintah tanpa ada tanggung jawab orang tua wali,\” tegas dia.
Edy menilai dinamika yang terjadi di lapangan hanya masalah informasi yang belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
\”Ini hanya masalah informasi yang belum sampai. Isi dari Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020 adalah peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan melalui sumbangan orang tua. Dan siswa yang tidak mampu sudah pasti tidak boleh dipungut. Itu sudah pakem,\” kata Edy.
Kepala SMK Negeri 1 Kota Bandarlampung ini kembali menegaskan siswa yang tidak mampu harus diberikan hak yang sama untuk bersekolah dengan disubsidi siswa yang mampu.
\”Saya yakin ini hanya komunikasi yang belum sampai dan saya sarankan anak yang tidak mampu bertemu Bendahara atau Kepala Sekolah pasti beres,\” ujar dia.
Meskipun pemerintah sudah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) namun bantuan tersebut dinilai belum maksimal menunjang kualitas pendidikan.
\”Kan sudah ada BOS, itu hanya Rp1,6 juta persiswa setiap tahun. Untuk biaya praktikum siswa SMK saja tidak cukup apalagi bayar gaji guru honorer,\” pungkas Edy.
Pernyataan senada disampaikan Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Suharto, semua anak yang tidak mampu akan difasilitasi untuk sekolah.
\”Kita fasilitasi dan pelayanan kepada masyarakat kita lakukan sebaik-baiknya dan ini mungkin ada miskomunikasi, \” kata Suharto yang juga Kepala SMA Negeri 9 Kota Bandarlampung.
Hal terpenting, lanjut Suharto, jika siswa tidak mampu agar dibicarakan kepada pihak sekolah. \”Tak boleh ada yang tidak sekolah dan akan dibantu sampai proses memenuhi standar pendidikan,\” tegas dia. (Josua)