Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Diduga Paksakan Sosialisasi Saat Pandemi

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Mendapat restu dari dinas terkait Pemkab Tanggamus. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung diduga memaksakan digelarnya acara sosialisasi Pendampingan dan Penyusunan eRDKK di gedung serbaguna Pekon (desa) Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya sebelum acara ini digelar Kecamatan Talangpadang didapati pasien 05 yang dinyatakan positif Sars Cov2 oleh GTPP Tanggamus, dan membuat pasien tersebut meninggal dunia serta adanya enam keluarga pasien 05 yang dinyatakan positif karena adanya kontak fisik.

Atas kejadian tersebut di atas membuat GTPP Tanggamus perlu untuk mengeluarkan edaran bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Tanggamus yang wajib ditaati oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus, Adapun edaran tersebut diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Sosialisasikan Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid 19 dan sosialisasi tidak ada kegiatan masyarakat sampai ke tingkat pekon dan dusun.

2. Tidak ada giat keramaian masyarakat selama 14 hari kedepan kemudian setelah 14 hari dilakukan evaluasi dengan maksud kedepan dirumuskan kembali.

3. Camat dan kakon melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan keramaian / hajatan selama 14 hari kedepan dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif.

4. Assesment yang dilakukan oleh Dinas Dik tetap dilakukan namun tidak tatap muka.

5. Tenaga kesehatan ditambah dan dipersiapkan sebagai ring 2, untuk mengantikan tenaga kesehatan yang istirahat (ring 1)

6. Koordinasi tim ahli untuk memprediksi Penyebaran Covid-19 kedepan setelah timbul cluster kota agung dan negeri agung talang padang.

7. Setiap waktu Lakukan Evaluasi terhadap Perbup 55 tahun 2020.

8. Polres Tanggamus tidak memberikan ijin keramaian masyarakat selama pandemi Covid-19 untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berdampak terjadinya penyebaran Covid-19 di Tanggamus.

Atas kejadian tersebut diatas, jelas jika penyelenggara kegiatan tersebut tidak mengindahkan edaran GTPP Tanggamus poin ke 2 serta melanggar pasal 14 ayat 1 UU th 1984 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Penyakit dan dapat di ancam pidana 1 tahun serta pasal 93 UU No 6 th 2018.

Saat dikonfirmasi kepada penanggung jawab acara tersebut Sarman Manihuruk, berdalih jika acara ini sudah mendapatkan restu dari Pemkab Tanggamus serta Pemerintah Kecamatan Talangpadang.

\”Kami sudah mendapatkan izin dari pemerintah terkait acara ini, dan kamipun melaksanakannya sesuai dengan protokoler kesehatan Covid-19,\” kilahnya.

Sementara salah satu warga Pekon Talangpadang yang tidak ingin disebutkan namanya merasa pemerintah tidak berlaku adil, jika warga masyarakat yang melakukan kegiatan yang sama langsung ada pembubaran sedangkan jika pemerintah sendiri yang melakukan tidak ada sanksi apapun.

\”Kami hanya khawatir jika acara tadi bisa menimbulkan ancaman baru bagi warga masyarakat Talangladang khususnya, karena kita kan nggak tahu di badan peserta apakah steril atau tidak,\” jawab warga. (Tim/Jn/Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB