Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Diduga Paksakan Sosialisasi Saat Pandemi

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Mendapat restu dari dinas terkait Pemkab Tanggamus. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung diduga memaksakan digelarnya acara sosialisasi Pendampingan dan Penyusunan eRDKK di gedung serbaguna Pekon (desa) Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya sebelum acara ini digelar Kecamatan Talangpadang didapati pasien 05 yang dinyatakan positif Sars Cov2 oleh GTPP Tanggamus, dan membuat pasien tersebut meninggal dunia serta adanya enam keluarga pasien 05 yang dinyatakan positif karena adanya kontak fisik.

Atas kejadian tersebut di atas membuat GTPP Tanggamus perlu untuk mengeluarkan edaran bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Tanggamus yang wajib ditaati oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus, Adapun edaran tersebut diantaranya:

1. Sosialisasikan Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid 19 dan sosialisasi tidak ada kegiatan masyarakat sampai ke tingkat pekon dan dusun.

2. Tidak ada giat keramaian masyarakat selama 14 hari kedepan kemudian setelah 14 hari dilakukan evaluasi dengan maksud kedepan dirumuskan kembali.

3. Camat dan kakon melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan keramaian / hajatan selama 14 hari kedepan dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif.

4. Assesment yang dilakukan oleh Dinas Dik tetap dilakukan namun tidak tatap muka.

5. Tenaga kesehatan ditambah dan dipersiapkan sebagai ring 2, untuk mengantikan tenaga kesehatan yang istirahat (ring 1)

Baca Juga  Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Tim Penilai PPD Tingkat Provinsi

6. Koordinasi tim ahli untuk memprediksi Penyebaran Covid-19 kedepan setelah timbul cluster kota agung dan negeri agung talang padang.

7. Setiap waktu Lakukan Evaluasi terhadap Perbup 55 tahun 2020.

8. Polres Tanggamus tidak memberikan ijin keramaian masyarakat selama pandemi Covid-19 untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berdampak terjadinya penyebaran Covid-19 di Tanggamus.

Atas kejadian tersebut diatas, jelas jika penyelenggara kegiatan tersebut tidak mengindahkan edaran GTPP Tanggamus poin ke 2 serta melanggar pasal 14 ayat 1 UU th 1984 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Penyakit dan dapat di ancam pidana 1 tahun serta pasal 93 UU No 6 th 2018.

Saat dikonfirmasi kepada penanggung jawab acara tersebut Sarman Manihuruk, berdalih jika acara ini sudah mendapatkan restu dari Pemkab Tanggamus serta Pemerintah Kecamatan Talangpadang.

Baca Juga  Kakon Tangkit Serdang Akan Aktifkan Kembali Ronda Malam

\”Kami sudah mendapatkan izin dari pemerintah terkait acara ini, dan kamipun melaksanakannya sesuai dengan protokoler kesehatan Covid-19,\” kilahnya.

Sementara salah satu warga Pekon Talangpadang yang tidak ingin disebutkan namanya merasa pemerintah tidak berlaku adil, jika warga masyarakat yang melakukan kegiatan yang sama langsung ada pembubaran sedangkan jika pemerintah sendiri yang melakukan tidak ada sanksi apapun.

\”Kami hanya khawatir jika acara tadi bisa menimbulkan ancaman baru bagi warga masyarakat Talangladang khususnya, karena kita kan nggak tahu di badan peserta apakah steril atau tidak,\” jawab warga. (Tim/Jn/Arj)

Berita Terkait

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat
Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil
Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas
DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023
Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Rabu, 17 April 2024 - 20:26 WIB

Musim Selancar, Disparekraf Lampung Klaim Telah Lakukan Koordinasi

Rabu, 17 April 2024 - 19:47 WIB

Arinal Apresiasi Komitmen ASN Lampung Pasca Libur Lebaran

Rabu, 3 April 2024 - 07:36 WIB

Perpusda Lampung Merabah Desa 

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Beri Bantuan Jamban Sehat di Tumijajar

Jumat, 19 Apr 2024 - 10:33 WIB

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB