Dinas PUPR Tubaba Tempatkan 50 ACT di Pasar dan Islamic Centre

Redaksi

Selasa, 14 April 2020 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tubaba, menempatkan 50 Alat Cuci Tangan (ACT) di 12 pasar dan komplek Islamic Centre setempat dan 9000 masker.

\"\"

Kepala Dinas PUPR Tubaba, Iwan Mursalin, mengatakan penempatan ACT di setiap pasar tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di kabupaten setempat, khususnya masyarakat, antar pedagang dan pembeli, di setiap pasar besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

\”Kegiatan ini sebagai wujud upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tubaba, selain alat cuci tangan yang kami tempatkan di pasar-pasar, juga kami bagikan masker sebanyak 692 buah di setiap pasar,\” kata dia kepada Netizenku.com, Selasa (14/4).

Iwan menjelaskan, hari ini pihaknya bersama dinas terkait telah menempatkan 10 ACT di dua pasar, yakni 5 di pasar Daya Murni, dan 5 di pasar Mulya Asri. Sementara, untuk pasar lainnya akan dilaksanakan pada hari berikutnya secara terjadwal dengan jumlah ACT yang variatif.

\"\"

 

Sejumlah ACT lainnya yakni akan ditempatkan di pasar Karta Raharja (3), pasar Panaragan Jaya (4), Islamic Center (1), Pasar Pulung Kencana (5), pasar Mulya Kencana (3), pasar Unit 6 Kibang Budijaya Lambu Kibang (3), pasar Traya Toto Mulyo (3). Selanjutnya, di pasar Marga Jaya (4), pasar Suka Jaya (4), pasar Tunas Jaya (4), dan pasar Mercubuana (4).

\”Semoga dengan keberadaan alat cuci tangan tersebut dapat dirawat dan dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya dalam rangka mencegah penyebaran dan penanggulangan Covid-19, khususnya di kalangan para pedagang dan pembeli,\” ulasnya.

\"\"

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di dua pasar yang juga dihadiri Sekretaris PUPR, Rizal Irawan, Kabid Bina Marga, Baharuddin, Kabid Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi, Sadarsyah, Kabid Cipta Karya, Rihmi, serta beberapa jajaran PNS di PUPR tersebut, Iwan berharap semua elemen masyarakat di Tubaba bersatu dan berusaha bersama-sama dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga social distancing, physical distancing, dan menjaga pola hidup sehat dan bersih, rajin cuci tangan, dan tetap memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. (ADV)

Berita Terkait

Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton
Plt. Sekretaris DPRD Lampung Barat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80
Bappeda Lampung Gelar Workshop Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2045
Pemprov Lampung Raih Bhumandala Award 2024
Pj Bupati Tubaba Raih Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa
Bawaslu Tanggamus Rampungkan Rekrutmen Anggota PKD Pilkada 2024
Pengumuman Pendaftaran Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2024

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:04 WIB

Asap Pabrik Gula Bunga Mayang Dikeluhkan, Mikdar Desak DLH Periksa Emisi

Rabu, 16 September 2026 - 19:08 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut

Rabu, 16 September 2026 - 19:05 WIB

Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terbaru