Dilarang Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan

Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung yang juga Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, didampingi Ketua PCNU Bandarlampung, Ichwan Adji Wibowo, di Taman UMKM Bung Karno, Jalan Gatot Subroto, Minggu (26/12). Foto: Tangkapan Layar

Kepala Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung yang juga Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, didampingi Ketua PCNU Bandarlampung, Ichwan Adji Wibowo, di Taman UMKM Bung Karno, Jalan Gatot Subroto, Minggu (26/12). Foto: Tangkapan Layar

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau masyarakat setempat yang menggelar resepsi pesta pernikahan untuk tidak menyediakan layanan makan di tempat atau prasmanan bagi tamu undangan.

“Untuk sementara ini, bagi yang wedding di rumah-rumah, kalau bisa pakai hampers saja, atau dikotakin, untuk kesehatan kita bersama,” kata Eva Dwiana saat meninjau Taman UMKM Bung Karno, Minggu (26/12).

Imbauan disampaikan di tengah kekhawatiran akan meningkatnya kasus aktif Covid-19 karena penyebaran virus corona varian baru B.1.1.529 atau Omicron.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemkot tidak menghalangi resepsi pernikahan tapi harus juga menjaga kesehatan dengan kondisi yang sekarang. Omicron lagi meningkat, Bunda minta tolong kepada masyarakat,” ujar dia.

Ev Dwiana yang juga Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengajak masyarakat bekerja sama mengantisipasi penularan Omicron usai perhelatan Muktamar Ke-34 NU kemarin.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Kemarin Bandarlampung nol (kasus) Covid-19, ini harus kita jaga kembali. Kalau kita antisipasi bersama, insyaallah, apa yang tidak bisa kita lakukan kalau kita bersama,” kata dia.

Usai Muktamar Ke-34 NU, Eva Dwiana mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Instruksi Wali Kota tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021-3 Januari 2022 selama Libur Natal dan Tahun Baru.

“Ini hanya sementara. Kalau semua aman, kita bisa melakukan segala sesuatu sesuai harapan. Kita enggak tahu dimana Omicron ini di masa-masa liburan,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB