Dilarang Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan

Redaksi

Minggu, 26 Desember 2021 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung yang juga Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, didampingi Ketua PCNU Bandarlampung, Ichwan Adji Wibowo, di Taman UMKM Bung Karno, Jalan Gatot Subroto, Minggu (26/12). Foto: Tangkapan Layar

Kepala Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung yang juga Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, didampingi Ketua PCNU Bandarlampung, Ichwan Adji Wibowo, di Taman UMKM Bung Karno, Jalan Gatot Subroto, Minggu (26/12). Foto: Tangkapan Layar

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau masyarakat setempat yang menggelar resepsi pesta pernikahan untuk tidak menyediakan layanan makan di tempat atau prasmanan bagi tamu undangan.

“Untuk sementara ini, bagi yang wedding di rumah-rumah, kalau bisa pakai hampers saja, atau dikotakin, untuk kesehatan kita bersama,” kata Eva Dwiana saat meninjau Taman UMKM Bung Karno, Minggu (26/12).

Imbauan disampaikan di tengah kekhawatiran akan meningkatnya kasus aktif Covid-19 karena penyebaran virus corona varian baru B.1.1.529 atau Omicron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemkot tidak menghalangi resepsi pernikahan tapi harus juga menjaga kesehatan dengan kondisi yang sekarang. Omicron lagi meningkat, Bunda minta tolong kepada masyarakat,” ujar dia.

Ev Dwiana yang juga Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung mengajak masyarakat bekerja sama mengantisipasi penularan Omicron usai perhelatan Muktamar Ke-34 NU kemarin.

“Kemarin Bandarlampung nol (kasus) Covid-19, ini harus kita jaga kembali. Kalau kita antisipasi bersama, insyaallah, apa yang tidak bisa kita lakukan kalau kita bersama,” kata dia.

Usai Muktamar Ke-34 NU, Eva Dwiana mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi Wali Kota tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021-3 Januari 2022 selama Libur Natal dan Tahun Baru.

“Ini hanya sementara. Kalau semua aman, kita bisa melakukan segala sesuatu sesuai harapan. Kita enggak tahu dimana Omicron ini di masa-masa liburan,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB