Diduga Pakai APBD untuk Kampanye, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan

Suryani

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMP dan FOKAL saat melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Elly Wahyuni di Polda Lampung, Rabu (4/6/2025), Foto: Soheh/NK.

AMP dan FOKAL saat melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Elly Wahyuni di Polda Lampung, Rabu (4/6/2025), Foto: Soheh/NK.

Elly Wahyuni, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan dana APBD untuk kegiatan kampanye terselubung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Laporan itu dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) dengan nomor surat: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025. Surat laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada Rabu (4/6/2025).

Dalam laporan disebutkan, Elly diduga menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Selasa (6/5/2025). Kegiatan itu diduga dimanfaatkan untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Elly juga disebut membagikan uang tunai kepada warga yang membawa poster bergambar salah satu pasangan calon.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindakan korupsi. Menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye pasangan calon adalah bentuk penyalahgunaan uang rakyat. Kami menuntut proses hukum yang tegas dan terbuka,” tegas Ketua AMP, Saprudin Tanjung, saat ditemui di Mapolda.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Di lokasi yang sama, Ketua FOKAL Abzari Zahronie turut menyerukan agar pelanggaran ini tidak dibiarkan tanpa penegakan hukum.

“Demokrasi harus bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Zahronie mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang karena jabatannya hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Ia juga menyebut dasar hukum lainnya, yakni:

  1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (3): Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
  2. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf h dan i: Pejabat eksekutif maupun legislatif, termasuk anggota DPRD, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan anggaran negara untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

“Kami, AMP dan FOKAL, mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB