Didik Harapkan MoU dengan Kejati Bukan Hanya Formalitas

Redaksi

Senin, 16 April 2018 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam upaya penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, di Ruang Abung, Balai Keratun, Senin (16/4).

Menurut Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno, MoU ini sangat dibutuhkan oleh Pemprov Lampung, mengingat masih banyak persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang belum bisa diselesaikan secara langsung oleh pemprov.

\"\"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pemprov Lampung sedang giat melakukan pembangunan infrastruktur khususnya program nasional, karenanya sangat dibutuhkan kehadiran lembaga hukum seperti Kejati untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat sebagai mediator maupun fasilitator, agar masyarakat pun dapat memiliki kejelasan hukum yang pasti,\” jelasnya.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Ia menegaskan, MoU ini janganlah hanya sebatas penanda tanganan belaka, tapi harus terlihat jelas manfaatnya. \”Percuma kalau kita hanya MoU tanpa ada aksi nyata, karena itu saya minta setiap instansi bekerja keras dalam mengupayakan keberhasilannya. Tapi perlu diingat hanya dibidang perdata dan tata usaha negara. Kalau urusan pidana tidak bisa, nanti bukan MoU namanya tapi kongkalikong,\” kata Didik.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Ia juga mengingatkan kepada OPD yang membutuhkan bantuan hukum dari kejati maka manfaatkan MoU yang sudah dilaksanakan secara maksimal, begitu juga kejaksaan tinggi agar bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin.

\"\"

Sementara itu, Kepala Kejakasaan Tinggi Provinsi Lampung, Susilo Yustinis, mengatakan, dengan adanya MoU ini, masing-masing pihak dalam akan mendapat manfaat sehingga terjadi simbiosis mutualisme.

\”Ini adalah awal dari proses dan kewajiban kita, jika pemerintah ingin menyelesaikan suatu perkara hukum baik perdata maupun tata usaha negara, maka harus diadakan Mou terlebih dahulu, agar pendampingan hukum yang kita lakukan juga tepat sasaran,\” paparnya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Susilo menambahkan, apabila pemprov membutuhkan pendapat hukum dalam persoalan perdata dan tata usaha maka dapat mengajukan permintaan pertimbangan hukum dengan dilengkapi syarat dan dokumen yang lengkap, namun hal itu tidak berlaku untuk persoalan pidana.

Ia mengharapkan, dengan telah dilakukan MoU antara Pemprov dan Kejati ini, diharapkan ada kepercayaan pihak pemprov kepada kejati dalam urusan penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara. (Aby)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB