Didemo Ribuan Mahasiswa, Warek III Unila Sebut Mereka Salah Paham

Redaksi

Selasa, 2 Oktober 2018 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ribuan Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menggelar aksi damai menuntuk pihak birokrasi kampus terkait kebijakan-kebijakan yang dianggap mengekang mahasiswa.

Presiden BEM Unila, M Fauzul Adzim yang menjadi penggagas aksi mengatakan, peraturan No 3 tahun 2017 tentang tata cara pemberian penghargaan dan sanksi kepada mahasiswa harus dihentikan karena mencabut hak-hak mahasiswa.

\"\"

“Demi kebaikan mahasiswa Unila, kami ingin aturan No 3 tahun 2017 harus dicabut, karena aturan tersebut merupakan bentuk pengekangan pemimpin terhadap rakyatnya,” kata Fauzul dalam orasinya di depan Gedung Rektorat, Selasa (2/10).

Dalam aksi tersebut, Mahasiswa Unila menyampaikan 6 tuntutannya yaitu mencabut Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Sanksi Kepada Mahasiswa Universitas Lampung. Menghentikan Rancangan Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kamahasiswaan.  \”Kami menilai rancangan tersebut sebagai kooptasi dan pengkebirian pemerintahan mahasiswa, kami ingin marwah kami dikembalikan seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila,\” ungkap Presiden BEM Unila ini.

Baca Juga  Si Jago Merah \'Ngamuk\', Rumah Warga Bumi Waras Jadi Sasaran

Tuntutan selanjutnya adalah, menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk Skorsing dan Drop Out (DO). Menghentikan segala upaya politisasi kampus Unila dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah akademisi. Mencopot jabatan Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kerjasama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan diluar tugas dan kewenangannya.

Terakhir mahasiswa menutut dicopotnya jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan upaya politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya.

Baca Juga  Belasan Alat Elektronik Rusak, PLN Abaikan Keluhan Warga

\"\"

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Unila, Aom Karomani,  mengatakan bahwa mahasiswanya telah salah paham.

\”Ya tuntutan adik-adik mahasiswa hari ini karena mereka salah paham tentang regulasi yang diterapkan,\” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah paham pertama ada pada tuntutan dicabut peraturan rektor no 3 tahun 2017. \”Ini yang saya maksud salah paham, karena sebenarnya hal itu masih menjadi pembahasan, belum berbntuk peraturan, tapu masih berbentuk rancanangan. Masih dibahas dengan seluruh jajaran birokrasi dan juga perwakilan mahasiswa,\” jelas Karomani.

Salah paham selanjutnya, menurut Wakil Rektor III Unila ini ada di tuntutan dihapuskannya jam malam dan larangan beraktifitas bagi organisasi di hari Sabtu dan Minggu. Tidak ada jam malam di Unila, itu sudah berlalu masa masa militer dahulu, yang ada adalah jika masih melakukan kegiatan sampai malam, maka harus dengan sepengetahuan pihak keamanan yaitu satpam, begitu juga dengan aktifitas di hari Sabtu dan Minggu,\” terangnya.

Baca Juga  Memalukan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Terkunci Dalam Toilet

Kemudian persoalan pihak birokrasi seakan menghilangkan marwah BEM, menurut Karomani hal itu tidak pernah terjadi. \”Kemarin kita mengundang semua mahasiswa, baik dari BEM maupun UKM, untuk membahas rancangan peraturan rektor no 3 tahun 2017. Semuanya kita undang, cuma memang berbeda waktu. Saya rasa tidak ada upaya menghilangkan marwah BEM sama sekali disini,\” tegasnya. (Aby)

Berita Terkait

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 08:44 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana

Selasa, 19 November 2024 - 08:42 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 17 November 2024 - 19:40 WIB

IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 19:00 WIB

Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 13 November 2024 - 12:24 WIB

Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 13 November 2024 - 07:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka MTQ ke-51 Tingkat Provinsi, Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kebersamaan Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Jelang Pemilihan, Pendukung NoNa Makin Solid dan Optimis Menang

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Kamis, 21 November 2024

Rabu, 20 Nov 2024 - 21:30 WIB