Dibilang Kampanye Paslonnya Tak Transparan, Tony Pasang Badan

Bandarlampung (Netizenku.com): Soal pelaksanaan kampanye Paslon nomor 3, Arinal-Nunik yang tidak transparan, Ketua Tim Pemenangan Paslon tersebut, Tony Eka Candra, angkat bicara.

Kata Tony, pihaknya patuh dan tunduk terhadap aturan perundangan yang berlaku, dan tentunya sudah transparan.

\”Saya selaku Ketua Tim Kerja Pemenangan berkewajiban meluruskan, dan bertanggung jawab agar tidak bias di masyarakat, karena semua rangkaian kampanye di bawah kendali Tim Kerja Pemenangan. Kita sudah tunduk, patuh dan taat pada aturan perundangan yang berlaku, baik ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, maupun Peraturan Bawaslu, sehingga tidak benar kalau Pasangan Arinal-Nunik tidak mentaati apa yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan, dan jika ada pernyataan bahwa Arinal-Nunik melaksanakan kampanye sebanyak 1836 kali, saya sampaikan tidak benar,\” tegas Tony didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung Supriyadi Hamzah, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung, H. Riza Mirhadi, Kepala Sekretariat Bambang Purwanto, Yusro Hendra Perbasya, Reza Pahlevi, Maulidya Herlita, Danny Mulyawati, dan Yudha Sukarya. dalam Konfrensi Pers yang digelar di Posko Tim Kerja Pemenangan, Jumat (13/7) sore.

Baca Juga  Penanganan Pelanggaran TSM Pasca Putusan Bawaslu Lampung di Pilkada 2020

Tony juga menegaskan, pihaknya selama masa kampanye selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik KPU, Bawaslu dan juga pihak Kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

\”Masa Kampanye dimulai 18 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. Kampanye Paslon 3 Arinal-Nunik dimulai 28 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. Setiap melaksanakan Kampanye, selalu mengirimkan surat permohonan STTP ke Polda Lampung, lalu kemudian ditembuskan kepada pihak Bawaslu dan KPU, jadi tidak pernah kami melaksanakan Kampanye tanpa dibekali izin Kepolisian, apalagi sampai tidak diketahui oleh Pihak Bawaslu dan KPU, hal itu dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan kami terhadap aturan perundangan yang berlaku,\” terang Tony sembari menunjukan arsip surat kepada awak media.

Baca Juga  KPU Melindungi Hak Politik Penyandang Disabilitas Termasuk ODGJ

Tony menuturkan, pihaknya selama Kampanye berlangsung telah melaksanakan 55 kali Kampanye Terbuka Terbatas/Pertemuan Terbatas, 244 kali Kampanye Dialogis/ Pertemuan Tatap Muka, 7 kali Kampanye Dalam bentuk Lain, dan 2 kali Rapat Umum.

Tidak hanya itu, politisi senior partai Golkar Lampung ini menambahkan, dalam audit dana kampanye juga mendapat kapatuhan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung.

Baca Juga  Bina Ideologi Pancasila, Sahlan Bahas Sejarah Indonesia dan Toleransi

\”Ini hasil laporan audit dana Kampanye Arinal-Nunik terpenuhi dan dalam kategori Patuh sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung,\” terangnya. (Red)

Komentar