Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi I DPRD Lampung mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, yang diduga masih ilegal.
Berdasarkan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut telah melakukan land clearing tanpa adanya izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisis dampak lingkungan (amdal).
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, menyatakan bahwa sudah jelas dari keterangan DLH, Pol PP, dan Polda bahwa penegakan hukum harus dilakukan. PT PSM telah melanggar hukum baik secara administrasi maupun substansial. Yozi Rizal menegaskan pentingnya tindakan yang tegas dalam hal ini.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti melanggar dengan tidak mendapatkan izin amdal namun tetap melanjutkan pendirian pabrik. Wahrul mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan penertiban dan Polda Lampung untuk menegakan hukum terhadap perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di daerah lain.
I Made Suarjaya juga mempertanyakan mengapa Pemda Kabupaten Waykanan mengeluarkan izin, padahal ranah izin tersebut berada di tingkat provinsi. Keputusan Sekda Waykanan untuk mengirim surat kepada perusahaan juga menjadi pertanyaan bagi I Made Suarjaya.
Kadis DLH Lampung, Emilia Kusumawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut. Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun sebelum mendapatkan izin lingkungan. Emilia menegaskan bahwa land clearing hanya dapat dilakukan sebagai bagian dari perencanaan dan tidak boleh melampaui batas tersebut.
“DLH Lampung telah mengambil tindakan dengan mengirimkan surat untuk menghentikan semua aktivitas perusahaan tersebut sebelum ada putusan resmi. Keputusan mengenai apakah aktivitas perusahaan akan dihentikan atau diperbolehkan akan ditentukan setelah ada putusan yang jelas,” kata dia kepada awak media, (8/5).
Kepala Dinas PMPTSP, Yudhi Alfa, menjelaskan bahwa proses izin perusahaan tersebut belum sampai ke Dinas Perizinan dan masih berada di Dinas Teknis (DLH).
Kondisi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menindak perusahaan kelapa sawit ilegal di Waykanan. Komisi I DPRD Lampung menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain. Pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini. (Luki)