Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait usulan Penjabat (PJ) Gubernur Lampung yang akan menggantikan Arinal Djunaidi, yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Lampung, Elly Wahyuni, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai usulan PJ Gubernur Lampung.
“Setelah ada surat dari Kemendagri, baru bisa kita bahas di tingkat pimpinan dan pimpinan fraksi. Kalau belum ada surat, belum bisa dibahas,” kata Elly Wahyuni, Senin (18/9).
Ia juga mengungkapkan bahwa usulan untuk PJ Gubernur harus memenuhi syarat eselon I dan dapat berasal dari pejabat di luar daerah Lampung.
“Syaratnya eselon I dan hanya Sekretaris Daerah Provinsi yang memenuhi syarat itu, jadi ada kemungkinan mengusulkan juga nama dari luar,” tambahnya.
Elly berharap bahwa calon PJ Gubernur Lampung yang akan ditetapkan nantinya harus memahami kondisi daerah dan berkomitmen untuk membangun Provinsi Lampung.
“Harapan saya, PJ Gubernur Lampung nanti bisa berkomitmen untuk membangun Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Luki)