Demi Pujaan Hati, RP Tega Bobol Rumah Tetangganya Sendiri

Redaksi

Senin, 28 Mei 2018 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung(Netizenku.com): Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bobol rumah kembali terjadi. Tak pandang bulu 16 korban yang diantaranya adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka RP (18), diamankan setelah melakukan aksinya yang ke 16 kali di rumahnya Jalan Kota Raja, Gunung sari Bandarlampung, pada Sabtu (26/5) lalu.

“Tersangka ini pintar, kurang dari 4 bulan sudah 16 rumah yang dia satroni dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Rata-rata itu tetangganya dan korban lainnya yang sempat viral di medsos itu dia,” kata Harto Agung, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (28/5).

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

Kepada petugas tersangka mengaku sudah memakai hasil jarahan nya itu semata-mata untuk kesenangan dan melamar gadis. “Hasil dari yang bersangkutan ini sudah banyak, kalau ditotal ada belasan juta rupiah. Yang dia ambil uang tunai, laptop, hp dan yang terakhir dia ngaku uangnya dibelikan motor dan sebagian untuk melamar pacarnya,\” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Saat penangkapan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas kepada tersangka karena berusaha melarikan diri. “Karena mencoba kabur, tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan satu tembakan dikaki kirinya,” tandasnya.

Tersangka Rizki mengaku melakukan aksinya bersama satu teman nya yaitu AN (DPO) dan hasilnya digunakan untuk membeli barang haram sabu. \”Biasanya berdua sama temen, hasilnya juga dibagi dua sama dia. Uangnya dipake buat beli kebutuhan, terus sesekali beli sabu. Sama buat modal nikah aja,” tuturnya.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Dari hasil pengakapan tersebut, disita barang bukti (BB) berupa, hp, tas, laptop dan motor. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pindana 7 tahun penjara. (Mei)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB