Demi Pujaan Hati, RP Tega Bobol Rumah Tetangganya Sendiri

Redaksi

Senin, 28 Mei 2018 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung(Netizenku.com): Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bobol rumah kembali terjadi. Tak pandang bulu 16 korban yang diantaranya adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka RP (18), diamankan setelah melakukan aksinya yang ke 16 kali di rumahnya Jalan Kota Raja, Gunung sari Bandarlampung, pada Sabtu (26/5) lalu.

“Tersangka ini pintar, kurang dari 4 bulan sudah 16 rumah yang dia satroni dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Rata-rata itu tetangganya dan korban lainnya yang sempat viral di medsos itu dia,” kata Harto Agung, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (28/5).

Baca Juga  IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

Kepada petugas tersangka mengaku sudah memakai hasil jarahan nya itu semata-mata untuk kesenangan dan melamar gadis. “Hasil dari yang bersangkutan ini sudah banyak, kalau ditotal ada belasan juta rupiah. Yang dia ambil uang tunai, laptop, hp dan yang terakhir dia ngaku uangnya dibelikan motor dan sebagian untuk melamar pacarnya,\” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  IJP Lampung Kunjungi Kantor Pikiran Rakyat Media Network

Saat penangkapan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas kepada tersangka karena berusaha melarikan diri. “Karena mencoba kabur, tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan satu tembakan dikaki kirinya,” tandasnya.

Tersangka Rizki mengaku melakukan aksinya bersama satu teman nya yaitu AN (DPO) dan hasilnya digunakan untuk membeli barang haram sabu. \”Biasanya berdua sama temen, hasilnya juga dibagi dua sama dia. Uangnya dipake buat beli kebutuhan, terus sesekali beli sabu. Sama buat modal nikah aja,” tuturnya.

Baca Juga  Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Dari hasil pengakapan tersebut, disita barang bukti (BB) berupa, hp, tas, laptop dan motor. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pindana 7 tahun penjara. (Mei)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:50 WIB

Bendungan Marga Tiga Belum Beroperasi, DPRD Lampung Soroti Peresmian Seremonial

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pelatihan AI Ready ASEAN untuk Perkuat Literasi Digital

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:45 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Investor Hadirkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Tulang Bawang Barat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:37 WIB