Demi Pujaan Hati, RP Tega Bobol Rumah Tetangganya Sendiri

Redaksi

Senin, 28 Mei 2018 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung(Netizenku.com): Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bobol rumah kembali terjadi. Tak pandang bulu 16 korban yang diantaranya adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka RP (18), diamankan setelah melakukan aksinya yang ke 16 kali di rumahnya Jalan Kota Raja, Gunung sari Bandarlampung, pada Sabtu (26/5) lalu.

“Tersangka ini pintar, kurang dari 4 bulan sudah 16 rumah yang dia satroni dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Rata-rata itu tetangganya dan korban lainnya yang sempat viral di medsos itu dia,” kata Harto Agung, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (28/5).

\"\"

Kepada petugas tersangka mengaku sudah memakai hasil jarahan nya itu semata-mata untuk kesenangan dan melamar gadis. “Hasil dari yang bersangkutan ini sudah banyak, kalau ditotal ada belasan juta rupiah. Yang dia ambil uang tunai, laptop, hp dan yang terakhir dia ngaku uangnya dibelikan motor dan sebagian untuk melamar pacarnya,\” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Razia Ramadhan Pol PP Terkendala Surat Perintah

Saat penangkapan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas kepada tersangka karena berusaha melarikan diri. “Karena mencoba kabur, tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan satu tembakan dikaki kirinya,” tandasnya.

Tersangka Rizki mengaku melakukan aksinya bersama satu teman nya yaitu AN (DPO) dan hasilnya digunakan untuk membeli barang haram sabu. \”Biasanya berdua sama temen, hasilnya juga dibagi dua sama dia. Uangnya dipake buat beli kebutuhan, terus sesekali beli sabu. Sama buat modal nikah aja,” tuturnya.

Baca Juga  Ajak Pemuda Renungi Kebhinekaan, Klasika Kembali Bagikan Kurma

Dari hasil pengakapan tersebut, disita barang bukti (BB) berupa, hp, tas, laptop dan motor. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pindana 7 tahun penjara. (Mei)

Berita Terkait

Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan
Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88
IKRAR Kecam Tindakan Asusila di Kampus UIN
Baru Masuk Penghujan, Longsor Timpa Rumah Warga di Panjang
Memasuki Penghujan, Hati-hati Nyawa Hilang karena Pohon Tumbang

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:23 WIB

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:24 WIB

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 21:21 WIB

Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS

Senin, 4 Desember 2023 - 21:10 WIB

Diskominfo Tubaba Sosialisasi Bimtek Aplikasi SPBE

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:42 WIB

TP PKK Tubaba Kunjungi Dua Desa di Bali

Kamis, 30 November 2023 - 20:02 WIB

Tubaba Boyong Lima Penghargaan Program SIKOMANDAN

Rabu, 29 November 2023 - 19:18 WIB

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Selasa, 28 November 2023 - 18:04 WIB

Diskominfo Tubaba Sosbimtek Pengelola Data Statistik Sektoral

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB

DRL bersama masyarakat setempat.

Lampung

KSP Respon Laporan DRL Ihwal Pelepasan Tanah

Selasa, 5 Des 2023 - 21:30 WIB

Pesawaran

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Anggota BIN

Selasa, 5 Des 2023 - 15:22 WIB