Demi Pujaan Hati, RP Tega Bobol Rumah Tetangganya Sendiri

Redaksi

Senin, 28 Mei 2018 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung(Netizenku.com): Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bobol rumah kembali terjadi. Tak pandang bulu 16 korban yang diantaranya adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka RP (18), diamankan setelah melakukan aksinya yang ke 16 kali di rumahnya Jalan Kota Raja, Gunung sari Bandarlampung, pada Sabtu (26/5) lalu.

“Tersangka ini pintar, kurang dari 4 bulan sudah 16 rumah yang dia satroni dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Rata-rata itu tetangganya dan korban lainnya yang sempat viral di medsos itu dia,” kata Harto Agung, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (28/5).

Baca Juga  Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

Kepada petugas tersangka mengaku sudah memakai hasil jarahan nya itu semata-mata untuk kesenangan dan melamar gadis. “Hasil dari yang bersangkutan ini sudah banyak, kalau ditotal ada belasan juta rupiah. Yang dia ambil uang tunai, laptop, hp dan yang terakhir dia ngaku uangnya dibelikan motor dan sebagian untuk melamar pacarnya,\” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Transfer Turun, PAD Naik: Tubaba Rombak Proyeksi APBD Perubahan 2026

Saat penangkapan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas kepada tersangka karena berusaha melarikan diri. “Karena mencoba kabur, tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan satu tembakan dikaki kirinya,” tandasnya.

Tersangka Rizki mengaku melakukan aksinya bersama satu teman nya yaitu AN (DPO) dan hasilnya digunakan untuk membeli barang haram sabu. \”Biasanya berdua sama temen, hasilnya juga dibagi dua sama dia. Uangnya dipake buat beli kebutuhan, terus sesekali beli sabu. Sama buat modal nikah aja,” tuturnya.

Baca Juga  Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Dari hasil pengakapan tersebut, disita barang bukti (BB) berupa, hp, tas, laptop dan motor. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pindana 7 tahun penjara. (Mei)

Berita Terkait

Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis
Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen
Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI
Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan
Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB