Bandarlampung (Netizenku.com): Delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 lalu kini dipimpin pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor: 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada 32 Gubernur se-Indonesia termasuk Provinsi Lampung.
Surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2021.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Gubernur diminta menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian Bupati/Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Terpilih.
Menindaklanjuti surat tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (17/2), melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan Surat Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Wali Kota Tahun 2021 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2).
Untuk masing-masing kedelapan kabupaten/kota, jabatan Plh Wali Kota diemban oleh Sekda Kota Bandarlampung Badri Tamam dan Sekda Kota Metro Misnan.
Sementara untuk Plh Bupati di antaranya Sekda Lampung Selatan Thamrin, Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa, Sekda Pesisir Barat N Lingga Kusuma, Sekda Way Kanan Saipul, Sekda Lampung Tengah Nirlan, dan Sekda Lampung Timur Tarmizi.
Plh Wali Kota Bandarlampung Badri Tamam saat ditemui di Kantor Pemkot setempat mengatakan tugas Plh, sesuai arahan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan baik.
\”Ketiga, koordinasi masalah keamanan dan ketertiban. Kamtibmas harus terkondisi baik bersama-sama dengan aparat keamanan TNI/Polri. Keempat terkait tugas pencegahan dan pengendalian Covid-19,\” kata Badri Tamam.
\”Yang paling penting adalah bagaimana mempersiapkan rencana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,\” lanjut dia.
Plh Kepala Daerah diharapkan dapat melaksanakan tugas sehari-hari pemerintahan dan tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis seperti masalah keuangan, organisasi kepegawaian dan lain sebagainya.
\”Tapi kalau mau \’ngambil harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri,\” pungkas dia. (Josua)