Deklarasi Pemilu Damai, Bawaslu Tanggamus Cegah Pelanggaran Sejak Dini

Avatar

Rabu, 19 September 2018 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Rafik/Nk)

(Foto: Rafik/Nk)

Tanggamus (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Lampung menegaskan tidak ada perbedaan penanganan pelanggaran antara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang.

Menurut Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, bukan hanya konteks penanganan pelanggaran yang menjadi titik fokus Bawaslu.

Namun lebih kepada upaya pencegahan secara dini kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang terjadi, karena faktor kurang memahami ataupun ketidaktahuan masyarakat.

\”Konteks pencegahan ini kami lakukan sedini mungkin, bahkan kegiatan ini sudah kami lakukan sebelum ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU atau sebelum masuk tahapan kampanye yang dimulai tanggal 23 September mendatang,\” kata Dedi.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui usai deklarasi Pemilu damai yang digagas Kepolisian Republik Indonesia dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Rabu (19/9/2018).

Hadir Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, Sekretaris Kabupaten Tanggamus Andi Wijaya dan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sik.

Baca Juga  PKS Bandar Lampung Bentuk Koordinator Kelurahan untuk Pemenangan Pemilu

Salah satu upaya yang dilakukan, lanjut Dedi, dengan cara menyurati kepala pekon, karena selain pimpinan yang langsung bersentuhan dengan masyarakatnya, kepala pekon juga merupakan subyek dari Bawaslu,

\”Agar tidak terulang pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi pada Pilkada lalu. Selain itu, kami juga sudah menyurati masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,\” jelas Dedi.

Baca Juga  Sebut Sontoloyo, Politisi Lampung: Jokowi Mulai Tunjukkan Aslinya

Soal penanganan pelanggaran, dia mengatakan tidak ada perbedaan.

\”Hanya berbeda waktunya saja. Jika dalam Pilkada lalu kami hanya diberi waktu lima hari kerja untuk memproses pelanggaran yang ditemukan, di Pemilu ini kami diberi waktu 14 hari kerja memproses dan memutuskan perkara pemilu yang ditemukan, layak atau tidak dilanjutkan ke tahap (persidangan) selanjutnya,\” urainya. (Rafik)

Berita Terkait

Parosil: Kader Yang Tidak Amanah Akan Dihukum Oleh Rakyat
Bawaslu Ajak Semua Aktif di Pemilu, Pilpres dan Pileg
Bupati Lampung Tengah dan Sahabat Syaifudin Gotong-royong Perbaiki Jembatan
Menangkan Prabowo-Sandi, Tokoh Ijtima\’ Ulama Bentuk Koppasandi
Terkait Iklan di Koran, Bawaslu Periksa Timses Jokowi-Ma\’ruf
Gratiskan Tol Suramadu-Salam Satu Jari, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Kabulkan Permohonan OSO, MA Bolehkan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD
Baliho dan Billboard Kampanye Peserta Pemilu 2019 Disediakan KPU

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB