Deklarasi Pemilu Damai, Bawaslu Tanggamus Cegah Pelanggaran Sejak Dini

Avatar

Rabu, 19 September 2018 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Rafik/Nk)

(Foto: Rafik/Nk)

Tanggamus (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Lampung menegaskan tidak ada perbedaan penanganan pelanggaran antara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang.

Menurut Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, bukan hanya konteks penanganan pelanggaran yang menjadi titik fokus Bawaslu.

Namun lebih kepada upaya pencegahan secara dini kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang terjadi, karena faktor kurang memahami ataupun ketidaktahuan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Konteks pencegahan ini kami lakukan sedini mungkin, bahkan kegiatan ini sudah kami lakukan sebelum ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU atau sebelum masuk tahapan kampanye yang dimulai tanggal 23 September mendatang,\” kata Dedi.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui usai deklarasi Pemilu damai yang digagas Kepolisian Republik Indonesia dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Rabu (19/9/2018).

Hadir Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, Sekretaris Kabupaten Tanggamus Andi Wijaya dan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sik.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Salah satu upaya yang dilakukan, lanjut Dedi, dengan cara menyurati kepala pekon, karena selain pimpinan yang langsung bersentuhan dengan masyarakatnya, kepala pekon juga merupakan subyek dari Bawaslu,

\”Agar tidak terulang pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi pada Pilkada lalu. Selain itu, kami juga sudah menyurati masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,\” jelas Dedi.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Soal penanganan pelanggaran, dia mengatakan tidak ada perbedaan.

\”Hanya berbeda waktunya saja. Jika dalam Pilkada lalu kami hanya diberi waktu lima hari kerja untuk memproses pelanggaran yang ditemukan, di Pemilu ini kami diberi waktu 14 hari kerja memproses dan memutuskan perkara pemilu yang ditemukan, layak atau tidak dilanjutkan ke tahap (persidangan) selanjutnya,\” urainya. (Rafik)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 01:01 WIB

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 April 2026 - 00:58 WIB

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Rabu, 29 April 2026 - 00:52 WIB

Lampung Selatan Tuan Rumah Jamnas PPAJI 2026

Rabu, 29 April 2026 - 00:49 WIB

TP PKK Lamsel Gelar Paaredi, Perkuat Pola Asuh di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 00:44 WIB

Lampung Selatan Disiapkan Jadi Percontohan Ekonomi Pertanian

Berita Terbaru

Lampung Selatan

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:12 WIB

Lampung Selatan

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:08 WIB

Lampung Selatan

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:05 WIB

Lampung Selatan

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:01 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Rabu, 29 Apr 2026 - 00:58 WIB