Deklarasi Pemilu Damai, Bawaslu Tanggamus Cegah Pelanggaran Sejak Dini

Avatar

Rabu, 19 September 2018 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Rafik/Nk)

(Foto: Rafik/Nk)

Tanggamus (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Lampung menegaskan tidak ada perbedaan penanganan pelanggaran antara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang.

Menurut Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, bukan hanya konteks penanganan pelanggaran yang menjadi titik fokus Bawaslu.

Namun lebih kepada upaya pencegahan secara dini kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang terjadi, karena faktor kurang memahami ataupun ketidaktahuan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Konteks pencegahan ini kami lakukan sedini mungkin, bahkan kegiatan ini sudah kami lakukan sebelum ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU atau sebelum masuk tahapan kampanye yang dimulai tanggal 23 September mendatang,\” kata Dedi.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui usai deklarasi Pemilu damai yang digagas Kepolisian Republik Indonesia dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Rabu (19/9/2018).

Hadir Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, Sekretaris Kabupaten Tanggamus Andi Wijaya dan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sik.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Salah satu upaya yang dilakukan, lanjut Dedi, dengan cara menyurati kepala pekon, karena selain pimpinan yang langsung bersentuhan dengan masyarakatnya, kepala pekon juga merupakan subyek dari Bawaslu,

\”Agar tidak terulang pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi pada Pilkada lalu. Selain itu, kami juga sudah menyurati masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,\” jelas Dedi.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Soal penanganan pelanggaran, dia mengatakan tidak ada perbedaan.

\”Hanya berbeda waktunya saja. Jika dalam Pilkada lalu kami hanya diberi waktu lima hari kerja untuk memproses pelanggaran yang ditemukan, di Pemilu ini kami diberi waktu 14 hari kerja memproses dan memutuskan perkara pemilu yang ditemukan, layak atau tidak dilanjutkan ke tahap (persidangan) selanjutnya,\” urainya. (Rafik)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB