Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pringsewu (Netizenku.com): Dalam operasi yang digelar hanya dalam satu malam, polisi berhasil mengamankan delapan pelaku tindak pidana narkoba di tiga lokasi berbeda.
Dari delapan pelaku tersebut, dua orang diduga kuat sebagai pengedar, yakni Oki Abriansyah (23), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara enam pelaku lainnya diduga sebagai pengguna, masing-masing M. Iqbal (22), Hendri Prasetyo (23), Revan Febriansyah (18), Hendrawanto (39), Fajar Ramdani (20), dan Suparmin (46). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Adiluwih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi dalam waktu berdekatan.
Penangkapan pertama berlangsung pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin, Adiluwih. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang tengah berpesta sabu: Iqbal, Hendri dan Revan. Seorang pelaku lain berinisial H berhasil melarikan diri saat petugas datang.
“Dari lokasi ini kami menyita dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, dan tiga unit ponsel,” ungkap AKP Chandra, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu pemasok sabu yang diketahui bernama Oki Abriansyah. Oki ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih bersama tiga orang lain, yaitu Hendrawanto, Fajar Ramdani, dan Suparmin, yang juga mengaku baru menggunakan sabu.
Dari lokasi kedua ini, polisi mengamankan delapan paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, dua bungkus plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi 100 pipet kaca.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi berhasil meringkus Reyhan, yang diduga menjadi pemasok pil heximer kepada salah satu pelaku sebelumnya. Dari tangan Reyhan, petugas menyita 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Chandra. (*)








