Terlibat Narkoba, Eks TKW dan Pensiunan TNI di Pesawaran Lampung Diamankan

Redaksi

Senin, 22 Oktober 2018 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Selama tiga pekan terakhir di bulan ini, Polres Pesawaran, Lampung mengamankan 15 pelaku kejahatan.

Mereka tersiri dari lima tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, serta 10 tersangka kejahatan seperti pencabulan di bawah umur, penipuan dengan modus penggandaan uang, judi togel, senjata tajam, pencurian ponsel dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

\”Ini semua hasil dari kinerja Satresnarkoba dan Reserse Kriminal Polres Pesawaran selama 3 minggu terakhir selama bulan Oktober,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaipul Wahyudi, saat menggelar konferensi pers di halaman polres setempat ,Senin (22/10/2018).

Baca Juga  DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, untuk penangkapan kelima tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, dilakukan di tiga tempat berbeda yakni Kecamatan Negerikaton, Gedongtataan dan Kedondong.

Barang bukti yang berhasil dimanakan narkoba jenis sabu dengan berat 4,2 gram.

\”Untuk narkoba itu ada empat kasus dengan lima tersangka. Satu di antaranya merupakan ibu muda beranak satu, warga Kabupaten Pringsewu.Dia mantan TKW di Malaisiya. Satu lannya merupakan pensiunan TNI, warga Gunung Sugih Baru, Tegineneng,\” jelas Syaipul.

Baca Juga  Pemprov Lampung Targetkan Tunda Bayar Selesai Februari 2026

Untuk penyebaran, lanjut dia, sudah cukup luas dan masuk di seluruh lapisan masyarakat.

\”Maka, kita juga meminta bantuan masyarakat untuk dapat bekerja sama, guna mengurangi dan meminimalisir peredarannya. Paling tidak untuk keluarga kita dulu, agar tidak menggunakan barang haram tersebut,\” imbau kapolres.

Sedangkan untuk 10 tersangka kejahatan kriminal lainya, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

Baca Juga  DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

\”Untuk tersangka pencabulan diancam 15 tahun kurungan, tentang UU perlindungan anak, ditambah sepertiga hukuman karena korbannya selain masih cucu sendiri, juga masih di bawah umur,\” tegas kapolres. (Soheh)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB