Cuti Lebaran Diperpanjang, Jika PNS Tetap Bolos Diancam Penurunan Pangkat!

Redaksi

Kamis, 19 April 2018 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi)

(Foto ilustrasi)

Bandarlampung (Netizenku.com): Menghadapi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pegawai negeri sipil (PNS) benar-benar sedang dimanjakan. Pasalnya, selain bakal menerima kenaikan nilai THR, masa cuti bersama para abdi negara itu, juga akan diperpanjang dari sebelumnya 4 hari menjadi 7 hari.

Kabar gembira ini dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur‎, seperti dipublikasikan dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (18/4).

Namun, Asman menambahkan, \’pengertian\’ yang sudah diberikan pemerintah melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu, juga mengandung peringatan keras kepada PNS yang kedapatan masih mangkir kerja usai cuti bersama.

Baca Juga  Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jangan coba-coba bolos, setelah masa cuti libur ditambah, karena pasti akan dijatuhkan sanksi lebih berat daripada yang biasanya,\” ancam Asman. Dia menjelaskan, ancaman yang dimaksud berupa peringatan tertulis.

Menurutnya, meski hanya sebatas teguran tertulis, namun bagi kalangan PNS bentuk teguran serupa itu sudah cukup bikin deg-degan. \”Karena bisa mengakibatkan turun pangkat atau bisa juga tunjangan kinerja enggak dikasih,\” sergah Menteri PANRB ini.

Sebelumnya dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Lalu dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Dengan demikian cuti bersama untuk Idul Fitri tahun ini menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur lebaran itu sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Baca Juga  IJP Lampung Kunjungi Kantor Pikiran Rakyat Media Network

Sementara menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama tersebut terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. \”Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,\” jelasnya.

Informasi lainnya datang dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, yang menjelaskan bahwa SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (dbs)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB