Curi Ponsel, Seorang Petani Diamankan Polsek Pardasuka Pringsewu

Redaksi

Selasa, 28 April 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pardasuka dengan dibackup tim tekab Sat Reskrim Polres Pringsewu, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di pekon Tanjung Rusia, Pardasuka, Pringsewu pada Selasa (28/4).

Pelaku yang diketahui seorang petani, SR alias Irin (43), berhasil diamankan di kediamannya di Pekon tanjung Rusia Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu, Selasa (28/4) sekira pukul 06.30 wib.

Baca Juga  Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM

Menurut kapolsek Pardasuka AKP Martono, mewakili kapolres Pringsewu, AKBP hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas laporan korban Nuriah Binti Nurpadi (46) warga pekon Tanjung Rusia Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana pada hari kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 02.00 wib satu unit HP merk Oppo type A5S seharga Rp2 juta hilang disaat ia sedang tertidur

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

\”Atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian petugas kami melakukan berbagai upaya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga kemudian kami dapatkan titik terang lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya,\” ucapnya.

Dijelaskannya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di rumah korban Nuriah Binti Nurpadi tersebut. Setelah berhasil mencuri, ponsel tersebut tidak dijual, melainkan digunakan oleh pelaku.

Baca Juga  Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

\”Saat ini pelaku sudah berada di mako Polsek Pardasuka dan sedang kami lakukan pemeriksaan. Sementara ini terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya.(Reza)

Berita Terkait

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf
Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB