Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pardasuka dengan dibackup tim tekab Sat Reskrim Polres Pringsewu, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di pekon Tanjung Rusia, Pardasuka, Pringsewu pada Selasa (28/4).
Pelaku yang diketahui seorang petani, SR alias Irin (43), berhasil diamankan di kediamannya di Pekon tanjung Rusia Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu, Selasa (28/4) sekira pukul 06.30 wib.
Menurut kapolsek Pardasuka AKP Martono, mewakili kapolres Pringsewu, AKBP hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas laporan korban Nuriah Binti Nurpadi (46) warga pekon Tanjung Rusia Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu.
Dimana pada hari kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 02.00 wib satu unit HP merk Oppo type A5S seharga Rp2 juta hilang disaat ia sedang tertidur
\”Atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian petugas kami melakukan berbagai upaya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga kemudian kami dapatkan titik terang lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya,\” ucapnya.
Dijelaskannya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di rumah korban Nuriah Binti Nurpadi tersebut. Setelah berhasil mencuri, ponsel tersebut tidak dijual, melainkan digunakan oleh pelaku.
\”Saat ini pelaku sudah berada di mako Polsek Pardasuka dan sedang kami lakukan pemeriksaan. Sementara ini terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya.(Reza)