Curi Padi, Dua Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 29 April 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Lantaran mencuri gabah atau padi, dua pemuda nyaris dihabisi warga. Keduanya yang merupakan GA (18) dan QA (16)  kini telah diamankan di Polsek Pringsewu.

Menurut Kapolsek Kota Pringsewu, Kompol basuki ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa kedua pelaku  ditangkap massa setelah mencuri gabah di halaman penggilingan padi RM milik korban Rahmat Hidayat (41) di Kelurahan Pringsewu selatan kecamatan pringsewu. Beruntung, ada petugas kepolisian di lokasi, sehingga dapat meredam amukan massa.

Baca Juga  Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB

\”kedua pelaku diketahui bernama GA (18) Buruh, warga pekon Suka Agung Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus dan QA (16) status pelajar warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan pringsewu kabupaten Pringsewu,\” katanya, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kompol Basuki, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (28/4), sekira jam 19.00 wib. Saksi Hanapi (penjaga penggilingan) dalam pengontrolannya melihat dua orang mencurigakan masuk ke komplek penggilingan. Saksi lantas memberitahu korban melalui telepon. Alhasil dibantu warga pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga  Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

\”Kedua pelaku ini sempat diamuk massa, tetapi setelah kita datang warga masyarakat langsung menyerahkan kepada kami, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa setengah karung gabah kami amankan ke Polsek Pringsewu Kota,” jelasnya.

Hasil penelusuran salah satu pelaku, GA diketahui merupakan residivis dengan kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku ini pernah menjalani vonis selama 8 bulan di Lapas Kota Agung dan keluar pada tahun 2018 silam.

Baca Juga  Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

“Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami tetapkan menjadi tersangka dan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf
Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB