Curi Padi, Dua Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 29 April 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Lantaran mencuri gabah atau padi, dua pemuda nyaris dihabisi warga. Keduanya yang merupakan GA (18) dan QA (16)  kini telah diamankan di Polsek Pringsewu.

Menurut Kapolsek Kota Pringsewu, Kompol basuki ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa kedua pelaku  ditangkap massa setelah mencuri gabah di halaman penggilingan padi RM milik korban Rahmat Hidayat (41) di Kelurahan Pringsewu selatan kecamatan pringsewu. Beruntung, ada petugas kepolisian di lokasi, sehingga dapat meredam amukan massa.

Baca Juga  DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

\”kedua pelaku diketahui bernama GA (18) Buruh, warga pekon Suka Agung Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus dan QA (16) status pelajar warga Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan pringsewu kabupaten Pringsewu,\” katanya, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kompol Basuki, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (28/4), sekira jam 19.00 wib. Saksi Hanapi (penjaga penggilingan) dalam pengontrolannya melihat dua orang mencurigakan masuk ke komplek penggilingan. Saksi lantas memberitahu korban melalui telepon. Alhasil dibantu warga pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

\”Kedua pelaku ini sempat diamuk massa, tetapi setelah kita datang warga masyarakat langsung menyerahkan kepada kami, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa setengah karung gabah kami amankan ke Polsek Pringsewu Kota,” jelasnya.

Hasil penelusuran salah satu pelaku, GA diketahui merupakan residivis dengan kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku ini pernah menjalani vonis selama 8 bulan di Lapas Kota Agung dan keluar pada tahun 2018 silam.

Baca Juga  300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

“Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami tetapkan menjadi tersangka dan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB