Bandarlampung – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung, yakni Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Bupati Lampung Timur terpilih, Ela Siti Nuryamah, bersama dua anggota DPR RI asal Lampung terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Aliansi ini menekankan bahwa seluruh anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, termasuk tiga perwakilan Lampung, harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Indra Musta’in, Ketua DPP AKAR, menegaskan bahwa KPK tidak boleh mengabaikan keterlibatan wakil Lampung dalam kasus ini.
“Kami dari aliansi tiga lembaga Lampung meminta KPK menetapkan seluruh anggota DPR RI Komisi XI, termasuk tiga wakil dari Lampung, karena diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut,” tegas Indra saat ditemui di Bandarlampung, Senin (15/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Suadi Romli, Ketua PEMATANK, menekankan perlunya tindakan cepat dan tegas dari KPK. Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kasus ini harus inklusif, tidak hanya menyoroti DPR dari provinsi lain.
“Kami mengawal kasus ini sejak awal. KPK tidak boleh hanya melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari provinsi lain, tetapi tiga anggota DPR RI asal Lampung juga harus diperiksa,” ujar Romli.
Sementara itu, Sudirman, Ketua LSM Keramat, menyoroti dampak sosial dari dugaan korupsi dengan modus CSR. Ia menilai tindakan ini merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Dana CSR itu seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat, bukan untuk bancakan elit. Kami mendukung penuh langkah KPK dan akan terus mengawalnya hingga tuntas,” tegas Sudirman.
Tiga nama dari Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 asal Lampung yang dilaporkan ke KPK adalah:
-
Ela Siti Nuryamah – Bupati Lampung Timur terpilih periode 2025–2030.
-
Marwan Cik Asan – Anggota DPR RI periode 2024–2029.
-
Ahmad Junaidi Auly – Anggota DPR RI periode 2024–2029.
Ketiga aliansi LSM Lampung berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan tidak tebang pilih, memastikan bahwa penyalahgunaan dana publik tidak berlalu begitu saja.***








