Coba Kabur, 3 Jambret Dapat \’Hadiah\’ Timah Panas

Redaksi

Jumat, 11 Mei 2018 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung \’hadiahi\’ timah panas untuk 3 pelaku spesialis jambret dengan kerugian Rp20 juta.

Tiga pelaku diketahui bernama Sariman (20), Edi Purnama (22) dari Dusun Asri Jaya, Desa Wawasan Tanjungbintang, dan Dian (27) Warga Kupang Teba, Telukbetung Selatan.

Dua pelaku berhasil diringkus diperbatasan antara Sukarame dan Tanjungbintang, dan sisanya di Jalan Morotai Bandarlampung, Kamis (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono menuturkan, dua diantaranya adalah satu komplotan yaitu Edi dan Sariman, sementara Dian bermain sendiri dan biasanya beraksi di Jalan Tirtayasa.

“Tempat penangkapannya berbeda, yang dua di perbatasan Sukarame dan Tanjungbintang, kemudian yang satunya di Morotai,  mereka biasanya beraksi di Tirtayasa, Sukabumi kemudian korban nya teriak-teriak” tuturnya di Mapolresta, Jumat (11/5).

Menurutnya, para tersangka sudah lebih dari 19 kali melakukan aksi kriminal, dan korban yang jadi sasaran adalah perempuan yang berjalan sendiri  di malam hari.

“Yang komplotan itu udah 14 kali, terus yang Dian itu udah 6 kali. Mereka bilang udah sejak setahun belakangan melakukan aksinya dengan target wanita yang lagi jalan sendiri antara pukul 4 sore sampai jam 12 malam,\” katanya.

Para tersangka \’dihadiahi\’ timah panas di kakinya masing-masing karena mencoba melarikan diri. “Mereka bertiga ditembak karena mencoba kabur dan melawan kepada petugas waktu akan ditangkap,” tambahnya.

Tersangka Dian memperaktekan aksinya menggunakan pengait dari besi. “Biasanya perempuan muda atau ibu-ibu yang lewat malem-malem sendirian, terus tas nya ditaruh dibawah motor, terus kaitnya itu buat narik tali tas nya,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor yang biasa dipakai menjambret, tas korban, dan beberapa HP milik korban.

Akibat kejadian itu, tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.(Melita)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Berita Terbaru

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB

Lampung

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:59 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:34 WIB

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB