Coba Kabur, 3 Jambret Dapat \’Hadiah\’ Timah Panas

Redaksi

Jumat, 11 Mei 2018 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung \’hadiahi\’ timah panas untuk 3 pelaku spesialis jambret dengan kerugian Rp20 juta.

Tiga pelaku diketahui bernama Sariman (20), Edi Purnama (22) dari Dusun Asri Jaya, Desa Wawasan Tanjungbintang, dan Dian (27) Warga Kupang Teba, Telukbetung Selatan.

Dua pelaku berhasil diringkus diperbatasan antara Sukarame dan Tanjungbintang, dan sisanya di Jalan Morotai Bandarlampung, Kamis (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono menuturkan, dua diantaranya adalah satu komplotan yaitu Edi dan Sariman, sementara Dian bermain sendiri dan biasanya beraksi di Jalan Tirtayasa.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Tempat penangkapannya berbeda, yang dua di perbatasan Sukarame dan Tanjungbintang, kemudian yang satunya di Morotai,  mereka biasanya beraksi di Tirtayasa, Sukabumi kemudian korban nya teriak-teriak” tuturnya di Mapolresta, Jumat (11/5).

Menurutnya, para tersangka sudah lebih dari 19 kali melakukan aksi kriminal, dan korban yang jadi sasaran adalah perempuan yang berjalan sendiri  di malam hari.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

“Yang komplotan itu udah 14 kali, terus yang Dian itu udah 6 kali. Mereka bilang udah sejak setahun belakangan melakukan aksinya dengan target wanita yang lagi jalan sendiri antara pukul 4 sore sampai jam 12 malam,\” katanya.

Para tersangka \’dihadiahi\’ timah panas di kakinya masing-masing karena mencoba melarikan diri. “Mereka bertiga ditembak karena mencoba kabur dan melawan kepada petugas waktu akan ditangkap,” tambahnya.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Tersangka Dian memperaktekan aksinya menggunakan pengait dari besi. “Biasanya perempuan muda atau ibu-ibu yang lewat malem-malem sendirian, terus tas nya ditaruh dibawah motor, terus kaitnya itu buat narik tali tas nya,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor yang biasa dipakai menjambret, tas korban, dan beberapa HP milik korban.

Akibat kejadian itu, tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.(Melita)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB