Bandarlampung (Netizenku.com): Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim telah resmi mengundurkan diri pada 5 Oktober lalu.
”Terhitung dari dikeluarkannya SK (surat keputusan) dari Presiden yang ditandatangani 5 Oktober 2023, maka otomatis per 5 Oktober, Bu Nunik tak lagi menjadi Wakil Gubernur Lampung,” kata Fahrizal saat diwawancarai usai rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung, Senin (16/10).
Lebih lanjut, Fahrizal Darminto mengatakan, dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) itu, maka Chusnunia Chalim tidak ada lagi hak atas penggunaan segala fasilitas penunjang kerja milik Pemprov Lampung.
”Sesuai dengan Ketentuan, kalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas pemerintah daerah,” ucapnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay menyatakan, terkait pemberhentian Chusnunia Chalim sebagai Wakil Gubernur Lampung telah disetujui dalam rapat Paripurna dan telah di teruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri ).
”Tentang pengunduran diri Wagub Lampung kan sudah ada Keppres nya, sudah disampaikan di Paripurna,” ujarnya.
Diketahui, Chusnunia Chalim mundur dari jabatannya karena mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di DPR RI pada pemilu 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dan sudah tertulis nama Chusnunia Chalim masuk sebagai Bacaleg Dapil Lampung II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Luki)