Chandra Superstore Pringsewu Tetap Jual Minyak Sesuai Kebijakan

Redaksi

Senin, 14 Februari 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Chandra Superstore Pringsewu tetap menjual minyak goreng Rp14 ribu per liter, Senin (14/02).

Manager Chandra Superstore Pringsewu, David Sibuea mengungkapkan, pihaknya menjual minyak goreng dengan harga sesuai kebijakan Mentri Perdagangan dengan brand yang telah ditentukan.

“Pemerintah telah memberi kebijakan supaya riil dalam menyediakan minyak goreng harga Rp14 ribu per liter,” ujarnya.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahakn untuk sementara Chandra Super Store bila memang ada stok minyak yang akan dijual, pasti dijual dan dipajang, tidak ada bentuk penyimpanan barang.

“Untuk ketersedian stok minyak goreng ini menyesuaikan dari kondisi suplayer. Artinya dengan kita menyesuaikan harga minyak goreng pada hari ini, kita telah mengikuti kebijakan dari Kementrian Perdagangan,” ucapnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

David juga menekankan kepada para konsumen supaya dalam melakukan belanja minyak goreng harga Rp14 ribu per liter ini, hanya bisa belanja per orang maksimal dua liter dalam kemasan satu pcs.

“Chandra Super Store menyadari pembeli adalah raja dan akan selalu melayani untuk memanjakan pengunjung,” terangnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB