Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 65 Tahun Digelandang ke Polres Pesawaran

Leni Marlina

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak di bawah umur (A) kakek 65 tahun Warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, digelandang Unit PPA Reskrim Polres Pesawaran. Modus pelaku mencabuli korban saat hendak berbelanja kopi di warung milik pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, pencabulan tersebut dilakukan pelaku dua kali yang pertama pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB. Pada saat itu korban yang berumur masih 10 tahun ini disuruh nenek korban ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

“Pada saat korban di warung pelaku, korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar, saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban,” jelas Kasat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pencabulan yang keduanya ungkap Kasat, dilakukan oleh pelaku pada tanggal 15 Mei 2024, pada saat korban kembali berbelanja di Warung Pelaku, saat itu pelaku kembali menarik korban ke samping warungnya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara. Namun kali ini korban memberontak.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

“Korban lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban, mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” ungkap Kasat.

Dari laporan tersebut, lanjut Kasat anggota unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran bergerak cepat, dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mendatangi rumahnya, dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru