Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 65 Tahun Digelandang ke Polres Pesawaran

Leni Marlina

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak di bawah umur (A) kakek 65 tahun Warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, digelandang Unit PPA Reskrim Polres Pesawaran. Modus pelaku mencabuli korban saat hendak berbelanja kopi di warung milik pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, pencabulan tersebut dilakukan pelaku dua kali yang pertama pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB. Pada saat itu korban yang berumur masih 10 tahun ini disuruh nenek korban ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

“Pada saat korban di warung pelaku, korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar, saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban,” jelas Kasat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pencabulan yang keduanya ungkap Kasat, dilakukan oleh pelaku pada tanggal 15 Mei 2024, pada saat korban kembali berbelanja di Warung Pelaku, saat itu pelaku kembali menarik korban ke samping warungnya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara. Namun kali ini korban memberontak.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

“Korban lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban, mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” ungkap Kasat.

Dari laporan tersebut, lanjut Kasat anggota unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran bergerak cepat, dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mendatangi rumahnya, dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil
Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB