Upaya Polsek Gadingrejo dalam memberantas praktik perjudian kembali membuahkan hasil. Seorang buronan kasus judi kartu remi, IS alias Encus (59), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap setelah sempat kabur saat penggerebekan berlangsung.
Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan terhadap IS dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 19.30 WIB. Ia diketahui merupakan salah satu dari tiga orang yang melarikan diri saat polisi menggerebek lokasi perjudian di sebuah pos ronda, Rabu (11/6/2025) malam.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku lagi berinisial IS alias Encus. Yang bersangkutan sempat melarikan diri saat penggerebekan, namun berkat kerja keras anggota dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar AKP Herman, Senin (28/7/2025).
Dengan tertangkapnya IS, total empat orang pelaku telah diamankan dalam kasus ini. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran polisi.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya. Identitas mereka sudah kami kantongi dan kami berkomitmen untuk menangkap semua pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menurut Herman, penegakan hukum terhadap perjudian merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Perjudian, baik konvensional maupun daring, tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan ketenteraman masyarakat,” katanya.
Kapolsek juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada polisi.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tambahnya.
Saat ini, IS diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB, Polsek Gadingrejo menggerebek praktik perjudian kartu remi di sebuah pos ronda Pekon Wonodadi. Dalam penggerebekan itu, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya melarikan diri. Barang bukti yang diamankan antara lain dua set kartu remi, selembar kertas catatan, sebuah pulpen, uang tunai Rp250 ribu, dan sebuah kaleng biskuit berisi uang hasil perjudian. (*)








