Buron, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Pringsewu Tertangkap di Jakarta

Leni Marlina

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah buron sejak Oktober 2023. Pelaku, yang terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di Parkiran RSUD Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa pelaku Curanmor yang berhasil diringkus tersebut adalah NY (18), seorang warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Pemuda yang saat melakukan aksinya masih berstatus pelajar SMA dan sudah menjadi residivis ini ditangkap di tempat pelariannya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Gelapkan Sepeda Motor, Warga Jambi Ditangkap Polisi

“Pelaku kita ringkus saat berada di bilangan Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan pencurian yang telah dilakukannya,” ujar Kompol Rohmadi pada Kamis (4/7/2024) siang.

Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa pelaku NY diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik Muklis, seorang pengunjunng rumah sakit asal Kecamatan Air Nanaingan, Tanggamus. Sebelum hilang dicuri sepeda motor seharga Rp.12 juta tersebut terparkir di parkiran dalam RSUD Pringsewu pada 18 Oktober 2023.

Baca Juga  BEM STIT Pringsewu Gelar STIT Pringsewu Awards 2018

“Pencurian ini tidak dilakukan NY seorang diri tetapi melibatkan seorang rekannya, AI (18), warga Gisting, Tanggamus. AI sudah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Agung,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, ungkap Rohmadi pihak kepolisian berhasil menyita tiga unit sepeda motor termasuk sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga  Wakil Bupati Pringsewu Terima Kunjungan BPOM Lampung

“Setelah pelaku NY ini kita amankan, maka seluruh pelaku sudah tertangkap dan barang bukti sepeda motor juga berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tambah Kompol Rohmadi.

Lebih lanjut, tersangka NY telah diamankan di Mapolsek Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya. Ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Gelapkan Mobil Rental, Orok Ditangkap Polisi
Polsek Gadingrejo Limpahkan Tersangka Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji
Motif Asmara, Pedagang Buah Nekat Mencuri Motor Gadis Pringsewu
1.225 Stasiun Amatir Radio Ikuti SES Hari Bhayangkara ORARI Lokal Pringsewu
Marindo Kukuhkan Kembali 112 Kapekon Kabupaten Pringsewu
Polisi Amankan Pengajian Harlah ke-78 Muslimat NU di Pringsewu
ORARI Lokal Pringsewu Gelar SES Hari Bhayangkara ke-78
Ini Tuntutan Aliansi BEM Pringsewu pada Aksi Damai

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:56 WIB

Ketua GP Ansor Sebut 3 Energi untuk Hadapi Tantangan Zaman

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:25 WIB

Kemenag Lampung Tingkatkan Literasi Madrasah dengan Metode Gasing dan Baca Cepat

Minggu, 7 Juli 2024 - 13:20 WIB

Hampir 6 Ribu Guru Bersertifikasi di Lampung Terima Tunjangan Sertifikasi

Minggu, 7 Juli 2024 - 11:11 WIB

Kemenag Lampung Kembangkan Perpustakaan Digital Terintegrasi 

Sabtu, 6 Juli 2024 - 17:48 WIB

PMII Balam Siap Wujudkan Sinergi dengan Pemprov Lampung Usai Audiensi

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:19 WIB

Resmi Dibuka, Ragam Perlombaan dan Hiburan Ramaikan K-Fest

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:10 WIB

Pemprov Lampung Realisasikan Gaji ke-13

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:01 WIB

PW Gemira Lampung Komitmen Menangkan RMD

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 8 Juli 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 03:16 WIB

Tersangka penggelapan mobil rental Pringsewu, Orok, ditangkap polisi. (Ist/NK)

Pringsewu

Gelapkan Mobil Rental, Orok Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Jul 2024 - 17:23 WIB