Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung

Leni Marlina

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Setelah dua tahun buron, JW (40), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Pringsewu, akhirnya ditangkap polisi saat pulang kampung pada Sabtu dini hari (8/3) sekitar pukul 03.00 WIB. JW ditangkap karena menganiaya tetangganya sendiri, Suharnanto (52) hingga tidak sadarkan diri.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa malam (18/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi korban di sebuah bengkel dan meminta uang Rp30 ribu untuk membeli minuman keras.

Baca Juga  Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Korban yang saat itu sedang bekerja menambal ban meminta pelaku untuk bersabar hingga pekerjaannya selesai. Namun, pelaku yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan merasa kesal karena permintaannya tidak segera dipenuhi. Ia kemudian langsung memukul kepala dan wajah korban beberapa kali hingga korban tidak sadarkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah serta kepala, lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Bastari kepada awak media pada Sabtu siang (8/3/2025).

Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri ke Palembang dan bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit. Setelah itu, ia menyusul istrinya yang pulang kampung ke Pulau Jawa.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

“Pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena kesal tidak segera diberikan uang yang dimintanya,” tambah Kapolsek.

Kini, JW telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pardasuka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB

Lampung

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:19 WIB

Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Selasa, 10 Mar 2026 - 20:31 WIB