Pesisir Barat (Netizenku.com): Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, menyerahkan sertifikat tanah melalui Program Persertifikatan Tanah sistem Lengkap (PTSL), di halaman kantor Kecamatan Pesisir Utara, Rabu (6/3).
Dalam laporan Kepala Badan pertanahan Nasional Lampung Barat yang di wakili oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syarifudin, menyampaikan bahwa penerima sertifikat tanah khusus masyarakat Pesisir Utara berjumlah 513 dengan rincian Pekon Walur 59, Gedau 47, Balam 40, Way Narta 30, Kerbang Dalam 34 Kerbang Langgar 34, Kuripan 79, Negeri Ratu 53, Padang Rndu 50, Pemancar 57 dan Pekon Kota Karang berjumlah 30 sertifikat.
Selanjutnya, bupati Pesisir Barat menyampaikan agar jajaran kantor pertanahan agar dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah.
Bupati juga menyampaikan tanah merupakan salah satu aset, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. \”Inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan program strategis nasional, juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi,\” jelas Bupati.
Orang nomor satu di Negeri Sai Batin dan Para Ulama itu menegaskan, sertifikat tanah tentu sangat penting. Sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum.Yang otomatis akan mengurangi sengketa.
Turut hadir para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di lingkungan pemerintah Pesisir Barat, Camat Pesisir Utara, Peratin Pekon Walur, Gedau, Way Narta, Kerbang Dalam, Kerbang Langgar, Kuripan, Negeri Ratu, Padang Rindu, Peratin Pemancar, Kota Karang, Peratin Pekon Balam dan masyarakat penerima sertifikat tanah.(Agus)