Lampung (Netizenku.com) : Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna mengaku sudah berstatus sebagai tersangka oleh KPK, menyusul sejumlah penggeledahan yang dilakukan.
Hal itu diketahui saat penyidik menyodorkan surat penetapan tersangka, ketika menggelar penggeledahan di ruang kerjanya, Senin malam (8/10/2018).
\”Status saya tersangka, itu saya ketahui setelah melihat surat berita acara yang dibawa penyidik. Tertulis tersangka Rendra Kresna,\” ujar Rendra kepada wartawan, di Pendopo Pemkab Malang Jalan Agus Salim, Kota Malang, Selasa (9/10/2018).
Dalam statusnya itu, Rendra juga menyebut soal kasus yang tengah disidik penyidik anti rasuah, yaitu kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.
\”Kasusnya yang ditangani DAK tahun 2011, saya ditetapkan statusnya sebagai tersangka,\” ujar bupati yang sudah menjabat dua periode ini.
Rendra mengungkapkan, dalam surat tersebut juga dituliskan dirinya telah menerima gratifikasi dari pemborong (kontraktor) dalam penggunaan alokasi DAK dikucurkan oleh pemerintah pusat.
\”Saya dikatakan menerima gratifikasi dari pemborong (kontraktor) DAK 2011 itu. Begitu yang tertulis dalam surat,\” beber Rendra.
Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya belum bisa mengkonfirmasi kebenarannya.
\”Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, tentu saya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka, yang beredar tersebut,\” ujarnya kepada wartawan.
Terlepas dari itu, Febri menyebut, proses penggeledahan di Kabupaten Malang yang dilakukan sejak Senin, 8 Oktober, masih berlanjut hingga hari ini.
Dia mengatakan ada empat lokasi yang digeledah kemarin dan hasilnya ada sejumlah dokumen yang disita.
\”Pada Senin, 8 Oktober 2018, dilakukan penggeledahan di empat lokasi di Malang, yaitu pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, dan rumah PNS. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perkara,\” kata Febri. (dtc/lan)