Bupati Lampung Selatan Terbitkan SE Larangan Perusakan Lingkungan

eko

Senin, 29 Desember 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 22 Desember 2025.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Dalam surat edaran itu, Bupati menegaskan larangan berbagai bentuk perusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun ruang terbuka hijau, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelanggarnya.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan.

Baca Juga  IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Melalui surat edaran tersebut, ia juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat.

Salah satu poin utama dalam surat edaran itu adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50. Larangan mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan dan pembakaran hutan, penebangan pohon di radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal.

Baca Juga  Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Larangan serupa juga berlaku di luar kawasan hutan, termasuk penebangan pohon di ruang terbuka hijau publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum.

Baca Juga  Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Setiap pelanggaran di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR
PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027
Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga
PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat
Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik
Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD
Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:51 WIB

Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:12 WIB

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB