Bupati Lampung Selatan Terbitkan SE Larangan Perusakan Lingkungan

eko

Senin, 29 Desember 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 22 Desember 2025.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Dalam surat edaran itu, Bupati menegaskan larangan berbagai bentuk perusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun ruang terbuka hijau, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelanggarnya.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan.

Baca Juga  Faridz Nalla Lolos AAL, Bupati Egi: Bukti Putra Daerah Lampung Selatan Berdaya Saing Nasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Melalui surat edaran tersebut, ia juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat.

Salah satu poin utama dalam surat edaran itu adalah kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50. Larangan mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan dan pembakaran hutan, penebangan pohon di radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, serta pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal.

Baca Juga  Ikuti PKPD 2026, Bupati Egi Sebut Penghargaan Hanya Bonus

Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Larangan serupa juga berlaku di luar kawasan hutan, termasuk penebangan pohon di ruang terbuka hijau publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Gelar Operasi Pasar Murah

Setiap pelanggaran di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan
Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK
Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah
Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi
Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB