Bandarlampung (Netizenku.com): Universitas Lampung (Unila) bersikap kooperatif terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara tatap muka di masa pandemi Covid-19 pada 26 Januari mendatang.
\”Pak Gubernur dengan jajarannya termasuk Ibu dr Reihana punya tanggung jawab yang luar biasa besar untuk mengamankan provinsi ini dari ancaman Covid-19.\”
\”Seandainya surat itu datang dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Unila akan kooperatif, harus kooperatif,\” tegas Juru Bicara Rektor Unila, Drs Kahfie Nazaruddin, dalam jumpa pers bersama media di Ruang Sidang Lantai II Gedung Rektorat setempat, Bandarlampung, Jumat (22/1) pagi.
Kahfie menjelaskan Rektor Unila Prof DR Aom Karomani MSi mengambil kebijakan KKN offline setelah melalui penjaringan aspirasi masyarakat, orang tua mahasiswa.
\”Setelah ada surat izin orang tua, dan semua memberikan izin hanya 7 orang yang tidak memberikan izin,\” kata Kahfie.
Bahkan Aom Karomani selaku Koordinator Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa yang beranggotakan 45 rektor perguruan tinggi menanyakan hal yang sama terhadap pelaksanaan KKN offline secara luring (luar jaringan) dalam forum rektor.
\”Beliau menanyakan KKN luring dan ternyata semua melaksanakan KKN offline seperti yang akan dilakukan Unila. Jadi di level kebijakan tidak ada masalah sebenarnya KKN offline. Itu sebabnya Unila melakukan hal yang sama juga,\” tutur Kahfie.
Ketua Badan Pelaksana KKN Unila, Muhammad Basri SPd MPd, yang turut hadir dalam jumpa pers menerangkan proses pelaksanaan KKN offline sudah dipersiapkan sejak 9 bulan lalu.
Pendaftaran dilaksanakan pada 2 Mei-10 Juli 2020 dengan syarat ada surat pernyataan dan izin yang ditandatangani orang tua di atas materai.
\”Kita sudah lakukan pembekalan semua Koorcam, Koordes, dan peserta. Bahkan, kemarin, 4.317 mahasiswa itu sudah turun ke lapangan dan pra-KKN 16-23 Desember 2020,\” kata M Basri.
Sebelum turun ke lapangan, lanjut dia, mahasiswa diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan Covid-19.
\”Ada dua klaster pemeriksaan, kalau putra daerah cukup rapid test antibodi dan itu persetujuan dari pemerintah daerah. Mahasiswa luar Lampung kita wajibkan rapid test antigen,\” ujar dia.
Pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan di daerah masing-masing atau Klinik Universitas Lampung.
Pihak kampus juga telah mengurus perizinan ke tiap-tiap pemerintah daerah lokasi KKN offline yakni Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesawaran, Tanggamus dan Serang Provinsi Banten.
Dalam melaksanakan Program Kerja Mahasiswa tidak boleh mengumpulkan lebih dari 30 warga desa dan wajib menerapkan prilaku 3M; mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. (Josua)