Bandarlampung (Netizenku.com): Hari ini, Kamis (17/12), Bawaslu Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis Masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung dengan agenda Pemeriksaan Pokok Perkara di Hotel Bukit Randu pada pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah.
Ahmad Handoko dengan kawan-kawan selaku kuasa hukum pihak Pelapor, Yopi Hendra, menyampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah diduga memanfaatkan fasilitas dan dana APBD Kota Bandarlampung, serta mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
\”Memanfaatkan fasilitas anggaran Pemerintah Kota Bandarlampung untuk membiayai rapid test bagi seluruh saksi Calon 03 yang ditugaskan di seluruh TPS,\” kata Ahmad Handoko.
Kemudian memanfaatkan satuan perlindungan masyarakat (Linmas) dan lurah, yang dibiayai APBD Kota Bandarlampung, untuk melakukan tindakan pencegahan sosialisasi yang dilakukan calon lainnya.
Menurut Handoko, pelanggaran administratif terstruktur, administrasi, masif (TSM) yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 03 setidaknya terjadi di 50 persen lebih jumlah kecamatan di Bandarlampung, yang mana memenuhi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 15 Ayat 3 huruf (b) angka (2).
Dia menguraikan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan di seluruh kecamatan se-Bandarlampung.
Di antaranya, adanya money politics pada masa kampanye dan masa tenang sampai menjelang pemungutan suara yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 melalui relawan atau tim sukses atau pihak lain yang terafiliasi berupa pemberian sejumlah uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03 di seluruh kelurahan.
Lalu adanya money politics dalam bentuk pemberian sembako dan uang yang dikemas dalam bentuk pemberian bantuan Covid-19 yang dilakukan oleh Wali Kota aktif Bandarlampung sebagai suami dari Calon Wali Kota Nomor Urut 03 yaitu Eva Dwiana yang pembiayaannya menggunakan APBD Kota Bandarlampung, hal mana yang dilakukan secara masif di seluruh kelurahan.
Menggunakan dana APBD Kota Bandarlampung untuk membentuk dan membiayai Linmas yang ditugaskan untuk mengampanyekan serta melakukan hal-hal lain yang menguntungkan bagi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03 seperti menghalang-halangi kegiatan sosialisasi pasangan calon lainnya.
Melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandarlampung antara lain camat, lurah, ketua lingkungan, RT, dan Linmas dalam rangka pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03 secara masif di Kecamatan Bumi Waras.
Membentuk kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang berjumlah 10 orang di masing-masing kelurahan se-Kecamatan Bumi Waras pada saat menjelang hari pemungutan suara, Kamis (26/11), untuk kepentingan pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03 yang pembiayaannya dibebankan kepada APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020.
Perusakan alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor Urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dengan melibatkan oknum lurah, kepala lingkungan, RT di Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling.
Handoko menjelaskan para saksi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarulah, para ketua RT dan jajaran pengurusnya, petugas Linmas, kader Posyandu, kader PKK, Pokdarwis, anggota Majelis Taklim Rahmat Hidayat di Bandarlampung adalah warga negara Indonesia berdomisili dan memiliki hak pilih di Kota Bandarlampung.
\”Dengan adanya kebijakan memberikan insentif dan bantuan-bantuan lainnya yang bersumber dari APBD Kota Bandarlampung untuk kemudian menggerakkan, mempengaruhi mereka memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03 serta dipergunakan sebagai alat politik pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03 merupakan bentuk konkret adanya pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 03,\” ujar Handoko.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pelapor menilai ada upaya-upaya secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 untuk memengaruhi pemilih dan mengiming-imingi masyarakat agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03.
\”Dan kami juga mengetahui masih banyak potensi-potensi kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Bandarlampung ini yang tentunya sangat merugikan Calon Wali Kota Bandarlampung lainnya,\” kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, Pelapor menyampaikan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Lampung sebagai Majelis Pemeriksa untuk memeriksa, menerima, dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
\”Yang pertama menyatakan Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif berupa perbuatan menjanjikan, memberikan uang atau material lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,\” ujarnya.
Kemudian menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.
\”Ketiga memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung membatalkan keputusan KPU Bandarlampung terkait penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 03 dalam pemilihan,\” kata Handoko. (Josua)