Berikut Parameter Penetapan PPKM Darurat di Kota Bandarlampung

Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) virtual bersama 23 kepala daerah kabupaten/kota pada Jumat (9/7). Foto: Netizenku.com

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) virtual bersama 23 kepala daerah kabupaten/kota pada Jumat (9/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat akan mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung mulai Senin, 12 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama 23 kepala daerah kabupaten/kota pada Jumat (9/7).

Airlangga memaparkan parameter penetapan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk PPKM Darurat yakni asesmen situasi Covid-19 level 4, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) lebih besar 65%, kasus aktif terjadi peningkatan signifikan dalam minggu terakhir, dan capaian vaksinasi lebih kecil 50%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan parameter tersebut, dari 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang diundang pada Rakortas ditetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota akan diterapkan PPKM Darurat.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Yaitu Kota Bandarlampung, Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Pontianak, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Berau.

Menteri Koordinator Perekonomian ini menyampaikan rekapitulasi data tempat tidur Covid-19 (BOR) tingkat provinsi pertanggal 8 Juli 2021 menyebutkan rata-rata BOR tingkat nasional 76% (BOR Isolasi 77%; BOR Intensif 72%).

Provinsi dengan BOR lebih besar atau sama dengan 80% di Jawa ada Banten (92%), DIY (91%), Jawa Barat (87%), DKI Jakarta (85%), Jawa Tengah (83%), Jawa Timur (82%). Non Jawa ada Lampung (82%), Kalimantan Timur (80%).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Provinsi lain dengan BOR 65%-79,9% ada di Papua Barat (79%), Kepulauan Riau (77%), Sumatera Selatan (73%), Kalimantan Barat (68%), Bengkulu (67%), Sumatera Barat (67%).

Perkembangan Covid-19 Provinsi Lampung, per tanggal 8 Juli kasus aktif 3.745, BOR 82%. Asesmen situasi Covid-19 per tanggal 7 Juli berada di level 3 dengan Zonasi Risiko per tanggal 4 Juli kategori risiko sedang.

Asesmen situasi Covid-19 per tanggal 7 Juli 2021 di Kota Bandarlampung berada di Level 4 dengan TK Kasus Konfirmasi (1), TK Rawat Inap RS (4), TK Kematian (1), Transmisi Komunitas (4), TK Testing (Terbatas) TK Tracing (Terbatas), TK Treatment (Terbatas), Kapasitas Respon (Terbatas).

Dalam periode 3-8 Juli Testing di Bandarlampung sebanyak 609 dengan positivity rate 26,08%.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Airlangga Hartarto meminta pemerintah kabupaten/kota tersebut menambah kapasitas rumah sakit, menurunkan mobilitas dengan pengetatan.

“Tidak ada perjalanan masyarakat dari Jawa ke Sumatera. Jadi di Bakauheni akan diperketat untuk perjalanan seperti pada waktu Hari Raya Idulfitri kita sekat dari Sumatera ke Jawa,” ujar dia.

Airlangga Hartarto juga menginstruksikan pemerintah daerah meningkatkan kapasitas Testing hingga positivity rate berada di bawah 10%.

Kemudian peningkatan Tracing juga harus dilakukan mencapai lebih dari 15 orang per kasus konfirmasi. Lalu Treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala dan isolasi terpusat. (Josua)

Baca Juga: PPKM Darurat, Pusat Instruksikan Gubernur dan Wali Kota Satu Visi

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB

IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:35 WIB

Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Lampung Selatan

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Lampung Selatan

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

Lampung Selatan

IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB