Bejat, R Cabuli Anak Tiri Sambil Diikat

Redaksi

Kamis, 29 November 2018 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sungguh bejat yang dilakukan R (41) warga Kecamatan Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus.  R tega merudakpaksa MR (17) yang tak lain adalah anak tirinya. Parahnya lagi, pencabulan dilakukan waktu korban duduk di kelas 6 SD.

\”Kejadiannya tahun 2015 silam, ketika korban sedang memakai baju. Korban dua kali dicabuli R namun yang ketiga diketahui ibu korban sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta,\” kata Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuhbalak Ipda Dian Afrizal dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11).

Tidak sampai disitu, pada Minggu (18/11) tersangka pulang ke Cukuhbalak dan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban.\”Kali terakhir ketika ibu korban tidak dirumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban,\” ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Andik menjelaskan, akibat trauma dan mengalami luka dialat kelamin, sehingga pada 21 November 2018 korban menceritakan kepada ibu kandungnya yang kemudian diantar ibunya melaporkan ke Polsek Cukuhbalak. \”Selang 5 jam dari laporan korban, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam,\” pungkasnya.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolsek Cukuhbalak Ipda Dian Afrizal menambahkan, tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,\” ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\” tegas Ipda Dian Afrizal.

Mencegah kasus serupa kembali terjadi, kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuannya, karna berdasarkan analisa kejadian-kejadian seperti itu pelakunya malah orang terdekat korban.\” Mari lebih memperhatikan anak-anak kita karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi,\” ujarnya.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Ditempat sama tersangka R mengakui semua perbuatannya.\” Iya pak dua kali tahun 2015 dan terakhir tanggal 20 November, semuanya saya lakukan sekitar pukul 15.00 Wib ketika istri saya tidak ada dirumah,\” katanya.

Tersangka juga mengaku kali terkahir itu dia mencabuli putri tirinya dengan mengancam dan mengikat tangan korban.\” Korban saya ikat, namun sekarang saya menyesal,\” ucapnya.(rapik)

 

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB