Bejat, R Cabuli Anak Tiri Sambil Diikat

Redaksi

Kamis, 29 November 2018 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sungguh bejat yang dilakukan R (41) warga Kecamatan Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus.  R tega merudakpaksa MR (17) yang tak lain adalah anak tirinya. Parahnya lagi, pencabulan dilakukan waktu korban duduk di kelas 6 SD.

\”Kejadiannya tahun 2015 silam, ketika korban sedang memakai baju. Korban dua kali dicabuli R namun yang ketiga diketahui ibu korban sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta,\” kata Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuhbalak Ipda Dian Afrizal dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11).

Tidak sampai disitu, pada Minggu (18/11) tersangka pulang ke Cukuhbalak dan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban.\”Kali terakhir ketika ibu korban tidak dirumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban,\” ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.

Baca Juga  Gas LPG 3 Kg Langka di Kecamatan Gisting, 'Cawe-cawe Jelang Pilkada?

Kompol Andik menjelaskan, akibat trauma dan mengalami luka dialat kelamin, sehingga pada 21 November 2018 korban menceritakan kepada ibu kandungnya yang kemudian diantar ibunya melaporkan ke Polsek Cukuhbalak. \”Selang 5 jam dari laporan korban, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam,\” pungkasnya.

Baca Juga  Bupati Dewi Hadiri Peringatan Nuzulul Quran

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolsek Cukuhbalak Ipda Dian Afrizal menambahkan, tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,\” ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\” tegas Ipda Dian Afrizal.

Mencegah kasus serupa kembali terjadi, kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuannya, karna berdasarkan analisa kejadian-kejadian seperti itu pelakunya malah orang terdekat korban.\” Mari lebih memperhatikan anak-anak kita karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi,\” ujarnya.

Baca Juga  Polsek Pulau Panggung Olah TKP Penemuan Jazad Kakek 76 Tahun

Ditempat sama tersangka R mengakui semua perbuatannya.\” Iya pak dua kali tahun 2015 dan terakhir tanggal 20 November, semuanya saya lakukan sekitar pukul 15.00 Wib ketika istri saya tidak ada dirumah,\” katanya.

Tersangka juga mengaku kali terkahir itu dia mencabuli putri tirinya dengan mengancam dan mengikat tangan korban.\” Korban saya ikat, namun sekarang saya menyesal,\” ucapnya.(rapik)

 

Berita Terkait

Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk
Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 23:45 WIB

Peluncuran Buku “Terjebak di Puncak”, Kisah Inspiratif di Balik Kepemimpinan Pj. Gubernur Lampung

Senin, 10 Februari 2025 - 23:42 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Ramadan

Senin, 10 Februari 2025 - 23:39 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui Upaya Optimalisasi Layanan Pengaduan SP4N LAPOR

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:02 WIB

Pj Gubernur Samsudin Lepas Peserta Bank Lampung Run 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:13 WIB

Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Rapat Tindak Lanjut Rakortas Bidang Pangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:56 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1446 H, Momentum Transformasi Diri Menuju Pribadi Lebih Baik

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:08 WIB

Pj. Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:43 WIB

Respon Cepat, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sejumlah Korban di Lokasi Bencana Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj Gubernur Samsudin Lepas Peserta Bank Lampung Run 2025

Minggu, 9 Feb 2025 - 18:02 WIB

Tulang Bawang Barat

Pengurus Komisariat PMII Tunas Palapa Tubaba Bedah Buku Bumi Manusia

Sabtu, 8 Feb 2025 - 20:59 WIB