Bejat, R Cabuli Anak Tiri Sambil Diikat

Redaksi

Kamis, 29 November 2018 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sungguh bejat yang dilakukan R (41) warga Kecamatan Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus.  R tega merudakpaksa MR (17) yang tak lain adalah anak tirinya. Parahnya lagi, pencabulan dilakukan waktu korban duduk di kelas 6 SD.

\”Kejadiannya tahun 2015 silam, ketika korban sedang memakai baju. Korban dua kali dicabuli R namun yang ketiga diketahui ibu korban sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta,\” kata Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuhbalak Ipda Dian Afrizal dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11).

Tidak sampai disitu, pada Minggu (18/11) tersangka pulang ke Cukuhbalak dan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban.\”Kali terakhir ketika ibu korban tidak dirumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban,\” ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Andik menjelaskan, akibat trauma dan mengalami luka dialat kelamin, sehingga pada 21 November 2018 korban menceritakan kepada ibu kandungnya yang kemudian diantar ibunya melaporkan ke Polsek Cukuhbalak. \”Selang 5 jam dari laporan korban, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam,\” pungkasnya.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolsek Cukuhbalak Ipda Dian Afrizal menambahkan, tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,\” ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\” tegas Ipda Dian Afrizal.

Mencegah kasus serupa kembali terjadi, kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuannya, karna berdasarkan analisa kejadian-kejadian seperti itu pelakunya malah orang terdekat korban.\” Mari lebih memperhatikan anak-anak kita karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi,\” ujarnya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Ditempat sama tersangka R mengakui semua perbuatannya.\” Iya pak dua kali tahun 2015 dan terakhir tanggal 20 November, semuanya saya lakukan sekitar pukul 15.00 Wib ketika istri saya tidak ada dirumah,\” katanya.

Tersangka juga mengaku kali terkahir itu dia mencabuli putri tirinya dengan mengancam dan mengikat tangan korban.\” Korban saya ikat, namun sekarang saya menyesal,\” ucapnya.(rapik)

 

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 23:13 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB