Bejat, R Cabuli Anak Tiri Sambil Diikat

Redaksi

Kamis, 29 November 2018 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sungguh bejat yang dilakukan R (41) warga Kecamatan Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus.  R tega merudakpaksa MR (17) yang tak lain adalah anak tirinya. Parahnya lagi, pencabulan dilakukan waktu korban duduk di kelas 6 SD.

\”Kejadiannya tahun 2015 silam, ketika korban sedang memakai baju. Korban dua kali dicabuli R namun yang ketiga diketahui ibu korban sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta,\” kata Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuhbalak Ipda Dian Afrizal dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11).

Tidak sampai disitu, pada Minggu (18/11) tersangka pulang ke Cukuhbalak dan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban.\”Kali terakhir ketika ibu korban tidak dirumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban,\” ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.

Baca Juga  Dirlantas Polda Lampung Terjunkan Unit TAA Olah TKP Kecelakaan Jalinbar

Kompol Andik menjelaskan, akibat trauma dan mengalami luka dialat kelamin, sehingga pada 21 November 2018 korban menceritakan kepada ibu kandungnya yang kemudian diantar ibunya melaporkan ke Polsek Cukuhbalak. \”Selang 5 jam dari laporan korban, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam,\” pungkasnya.

Baca Juga  Curi Motor dan Ponsel, Petani Tanggamus Diamankan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolsek Cukuhbalak Ipda Dian Afrizal menambahkan, tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,\” ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\” tegas Ipda Dian Afrizal.

Mencegah kasus serupa kembali terjadi, kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuannya, karna berdasarkan analisa kejadian-kejadian seperti itu pelakunya malah orang terdekat korban.\” Mari lebih memperhatikan anak-anak kita karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi,\” ujarnya.

Baca Juga  Tekan Penyebaran Covid-19 Pekon Margoyoso Semprot Disinfektan

Ditempat sama tersangka R mengakui semua perbuatannya.\” Iya pak dua kali tahun 2015 dan terakhir tanggal 20 November, semuanya saya lakukan sekitar pukul 15.00 Wib ketika istri saya tidak ada dirumah,\” katanya.

Tersangka juga mengaku kali terkahir itu dia mencabuli putri tirinya dengan mengancam dan mengikat tangan korban.\” Korban saya ikat, namun sekarang saya menyesal,\” ucapnya.(rapik)

 

Berita Terkait

Mulyadi Irsan Optimis Kabupaten Tanggamus Bebas dari Polio
Mulyadi Irsan Lantik Plh Sekretaris Kabupaten Tanggamus
DPK Apdesi Talangpadang Galang Dana Korban Kebakaran
72 Pekon Terima Nota Dinas Penyaluran DD Tahap Kedua
BKPSDM Tanggamus Hentikan Sementara Pengisian LHKPN Kakon
TNI-Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden ke Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Kukuhkan 229 Kakon
Gangguan Teknis Server PDN Hambat Siskeudes Penggunaan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB