Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Dra. Bayana, M.Si, menyerahkan secara simbolis buku tabungan Uang Ganti Rugi (UGR) kepada warga di empat tiyuh/kampung di kabupaten setempat yang tanahnya telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Kamis (9/9).
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pagar Dewa, dihadiri pemilik tanah yang diganti rugi, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kanwil Provinsi Lampung, camat Pagar Dewa, dan empat kepalo tiyuh terkait.
Buku tabungan UGR tersebut diserahkan kepada 9 orang pemilik lahan di 14 bidang tanah yakni, Rahmat Haryanto warga Mulya Sari dengan Nomor NIS 00013, Mujiono Warga Marga Jaya Indah (00051,00058), Mustarani Warga Marga Jaya Indah (00054, 00059, 00060, 00063), Mulyadi warga Marga Jaya Indah (00061, 00065), Yuda Nurrohim warga Marga Jaya Indah (00062), Ishar M Ali warga Bujung Dewa (00044), Joko Purnomo warga Agung Jaya (00184), Sutikno warga Agung Jaya (00189), dan Dewa Putu Sadia warga Agung Jaya (00190).
Bayana saat dikonfirmasi Netizenku.com mengatakan uang ganti rugi tersebut merupakan ganti rugi yang diberikan oleh Kementerian PUPR lantaran tanah warga sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang namun sampai pembangunan jalan tol selesai masyarakat belum menerima ganti rugi tanahnya.
“Sebelumnya warga pemilik lahan sempat menutup fasilitas jembatan penyebrangan di Tiyuh Marga Jaya Indah Kecamatan Pagar Dewa. Ini disebabkan karena tanah yang digunakan untuk itu belum diganti rugi oleh PT. Hutama Karya. Alhamdulillah, setelah difasilitasi Pemkab Tubaba pada Agustus lalu dan hari ini masyarakat sudah terima uang ganti ruginya,” singkatnya. (Arie/leni)