Bawaslu Usut Dugaan Ketidaknetralan Kepala Bappeda Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pengusutan atas dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota setempat.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan, Khaidarmansyah, diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, dalam sebuah percakapan WhatsApp Group (WAG). Foto tangkapan layar percakapan WAG tersebut ramai beredar di media sosial.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah berjanji akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Terkait informasi ada ASN yang membagikan di sebuah grup WA gambar foto paslon pasti akan kami lakukan investigasi, tidak boleh ASN mengampanyekan calon, ada unsur pidana,\” kata Candrawansah, Minggu (18/10).

Baca Juga  2.069 Jajaran Bawaslu Bandarlampung Rapid Test Covid-19

Dia juga mengingatkan ASN dilarang juga me-like, dan membagikan visi misi serta program calon.

\”Kami mewanti-wanti, ASN harus netral dalam berprilaku, karena di dalam UU 10 /2016 sudah jelas larangan pada Pasal 71 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,\” ujar dia.

Mengacu pada Pasal 71 tersebut, lanjut Candrawansah, ada unsur pidana pemilu kalau dilakukan, karena dalam Pasal 188 disebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Baca Juga  Dewi Nadi Ajak Masyarakat Bermusyawarah Mufakat dalam Mengatasi Konflik

Terpisah, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, pihaknya memiliki Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada untuk menindak ketidaknetralan ASN khususnya di media sosial.

\”Ada yang namanya informasi awal. Jadi misalnya dari pemberitaan media online, kemudian screenshot percakapan WA, itu bisa kami jadikan sebagai informasi awal untuk kami telusuri selama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan adanya dugaan pelanggaran,\” kata Yahnu.

Baca Juga  Hamrin Sugandi dari PAN ke NasDem Lampung

Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan yang dibutuhkan dari pihak-pihak terkait sebelum melakukan registrasi temuan.

\”Nanti kalau sudah memenuhi syarat formil dan materil baru kita registrasi dan jalankan proses 3+2 hari jika memang masih dibutuhkan keterangan tambahan. Tapi kalau dalam 3 hari bisa selesai yang plus 2 harinya tidak usah kita gunakan,\” ujar dia.

\”Kalau memang terbukti melanggar maka akan kita rekomendasikan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Bawaslu Lampung. Yang jelas kita akan memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui untuk kita mintai keterangannya,\” lanjut Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Minggu, 7 April 2024 - 06:00 WIB

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Jumat, 5 April 2024 - 08:35 WIB

PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 00:34 WIB

Pernyataan Pelantikan PMII Balam Ditunda Salah, Rama Azizul: Dapid Novian Mastur Sah Dilantik

Selasa, 2 April 2024 - 22:02 WIB

Kolaborasi CCEP-Pondok Pesantren Bangun Kesadaran Lingkungan

Selasa, 2 April 2024 - 21:58 WIB

IHK Gabungan di Lampung pada Maret Tercatat Inflasi 0.36 Persen

Minggu, 31 Maret 2024 - 16:20 WIB

UPTD PPPA Balam Optimalisasi Pelayanan

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:33 WIB

Humanika Balam Deklarasikan UA

Jumat, 29 Maret 2024 - 17:11 WIB

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Berita Terbaru

Pesawaran

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Jumat, 12 Apr 2024 - 19:31 WIB

Celoteh

Petuah Margaret Thatcher dan Peluang Umar Ahmad

Senin, 8 Apr 2024 - 04:10 WIB

Bandarlampung

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Minggu, 7 Apr 2024 - 06:00 WIB