Bawaslu Usut Dugaan Ketidaknetralan Kepala Bappeda Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan pengusutan atas dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota setempat.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan, Khaidarmansyah, diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, dalam sebuah percakapan WhatsApp Group (WAG). Foto tangkapan layar percakapan WAG tersebut ramai beredar di media sosial.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah berjanji akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Terkait informasi ada ASN yang membagikan di sebuah grup WA gambar foto paslon pasti akan kami lakukan investigasi, tidak boleh ASN mengampanyekan calon, ada unsur pidana,\” kata Candrawansah, Minggu (18/10).

Dia juga mengingatkan ASN dilarang juga me-like, dan membagikan visi misi serta program calon.

\”Kami mewanti-wanti, ASN harus netral dalam berprilaku, karena di dalam UU 10 /2016 sudah jelas larangan pada Pasal 71 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,\” ujar dia.

Mengacu pada Pasal 71 tersebut, lanjut Candrawansah, ada unsur pidana pemilu kalau dilakukan, karena dalam Pasal 188 disebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Terpisah, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, pihaknya memiliki Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada untuk menindak ketidaknetralan ASN khususnya di media sosial.

\”Ada yang namanya informasi awal. Jadi misalnya dari pemberitaan media online, kemudian screenshot percakapan WA, itu bisa kami jadikan sebagai informasi awal untuk kami telusuri selama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan adanya dugaan pelanggaran,\” kata Yahnu.

Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan yang dibutuhkan dari pihak-pihak terkait sebelum melakukan registrasi temuan.

\”Nanti kalau sudah memenuhi syarat formil dan materil baru kita registrasi dan jalankan proses 3+2 hari jika memang masih dibutuhkan keterangan tambahan. Tapi kalau dalam 3 hari bisa selesai yang plus 2 harinya tidak usah kita gunakan,\” ujar dia.

\”Kalau memang terbukti melanggar maka akan kita rekomendasikan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Bawaslu Lampung. Yang jelas kita akan memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui untuk kita mintai keterangannya,\” lanjut Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB