Bawaslu: Selama Tahapan Kampanye 24 ASN Disanksi

Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Selama tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 hingga musim kampanye, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang menyelenggarakan pilkada, telah merekomendasikan sedikitnya 26 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas ASN ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari jumlah itu, KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi sebanyak 24 ASN ke instansi asalnya untuk diambil tindakan, 2 di antaranya masih dalam proses.

Sementara itu, selama musim kampanye pemilihan jajaran Bawaslu juga telah mengeluarkan sedikitnya 9 surat peringatan langsung kepada pasangan calon bupati/wali kota yang melanggar Protokol Covid-19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat peringatan terbanyak berasal dari Kota Bandarlampung yakni 7 surat peringatan kepada 3 pasangan calon Wali Kota Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengemukakan, jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan langkah tepat dengan meneruskan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN untuk diambil tindakan.

Demikian juga dengan surat peringatan kepada pasangan calon kepala daerah yang melanggar Protokol Covid-19 selama tahapan pemilihan khususnya musim kampanye.

Baca Juga  M Yunus: Bawaslu Lampung Abaikan Keterangan Bawaslu Bandarlampung

Terkait ASN, Fatikhatul menjelaskan, ASN yang dimaksud bukan saja pengawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja (P3K) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, melainkan juga pegawai honorer daerah juga dapat dimaknai sebagai pegawai pemerintah.

Sebab sesuai PP Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, disebutkan bahwa penghasilan/gaji tenaga honorer bersumber dari APBD atau APBN.

“Tenaga honorer juga harus netral karena gaji mereka bersumber dari APBD atau APBN. Memang mereka bukan ASN sebagaimana undang-undang ASN, namun mereka bagian dari pekerja pemerintah,” ujar Khoiriyah di Bandarlampung, Kamis (15/10).

Dikatakan, Bawaslu kabupaten/kota juga bisa memproses penanganan pelanggaran apabila honorer daerah tidak netral atau mendukung pasangan calon tertentu.

Baca Juga  Alzier Jagokan Herman, Ini Alasannya

Prosesnya justru lebih mudah, setelah dipanggil untuk klarifikasi dan terbukti tidak netral, rekomendasinya bisa diteruskan ke pemda setempat melalui Sekda kabupaten/kota untuk diambil tindakan, tidak perlu ke KASN.

Bawaslu kabupaten/kota diminta tidak ragu-ragu memproses penanganan pelanggaran netralitas pegawai honorer daerah.

Sebab di lapangan pegawai honorer daerah lebih sering berkampanye melalui media sosial dengan memposting pendapatnya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

Menanggapi surat peringatan pelanggaran Protokol Covid-19 kepada pasangan calon kepala daerah, Koordinator Divisi Pegawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menjelaskan, dalam 20 hari masa kampanye (26 September -15 Oktober 2020), Bawaslu Kab/kota mengedepankan pencegahan dalam menegakkan pengawasan Protokol Covid-19.

Sehingga belum banyak surat peringatan diberikan kepada pasangan calon kepala daerah.

Namun selama masa kampanye selanjutnya, bisa jadi lebih banyak surat peringatan bahkan penerusan laporan ke kepolisian terhadap pelanggaran Protokol Covid-19 untuk masuk ke ranah hukum pidana.

Baca Juga  BEM Unila Minta Bawaslu Berani dan Tegas

“Jangan dilihat masih sedikit surat peringatannya. Namun lihat pencegahan yang kita lakukan. Misalnya calon Si A besok mau kampanye tatap muka, tim pemenangannya hari ini kita panggil dulu. Kita sampaikan gak boleh begini begitu besok ya pak, patuh pada Protocol Covid-19. Nah, kalau pencegahan tidak kita lakukan, bisa jadi lebih banyak klaster Covid-19 di masa kampaye ini,” kata Iskardo.

Selain itu, Iskardo juga menyebut masih cukup banyak tim pemenangan calon kepala daerah yang melakukan kampanye tatap muka baik di ruang/gedung pertemuan ataupun rumah warga tanpa dilengkapi STTP (surat tanda terima pemberitahuan) kampanye dari kepolisian.

Idealnya semua pasangan calon yang berkampanye harus mengantongi STTP kampanye dan melaporkan ke Bawaslu. Bila tidak mengantongi STTP namun tetap melakukan kampanye tatap muka, Bawaslu akan memproses penanganan pelanggarannya. (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB