Bawaslu Lamtim Dalami Video Dugaan Kades Ajak Dukung Paslon

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Bawaslu Lampung Timur (Lamtim), sedang mendalami kasus beredarnya video yang diduga merupakan Kepala Desa Mengandung Sari, Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon bupati nomor urut 2.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Winarto, mengatakan bahwa terkait Video berdurasi 1 menit 24 detik yang telah beredar pada group-group WhatApp dan media sosial yang diduga merupakan oknum kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon tersebut, sudah dalam proses pendalaman oleh Bawaslu.

Baca Juga  KPU Lamtim Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2020

Kalau melihat video tersebut, kita menduga itu merupakan Kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengarahkan agar masyarakat memilih paslon nomor urut 2 di dalam ruangan kantor desa. Saat ini video tersebut sedang dalam tahap pendalaman,\” ujarnya.

Namun pihaknya sudah dapat memastikan dua orang dalam video itu adalah kepala desa yang didampingi sekretaris desa yang menyampaikan arahan, dan mengajak ibu-ibu yang hadir saat itu agar mendukung dan memilih paslon nomor urut 2 pada saat Pilkada Desember mendatang.

Baca Juga  Ketua AMPG Lamtim Tekankan Politik Santun

\”Namun, untuk memastikan hal tersebut, kita harus lakukan pendalaman dan saat ini kita sudah masuk dalam tahap pembahasan,\” ungkapnya.

Masih dikatakan, persoalan video dugaan ajakan atau arahan dari sang kepala desa kepada masyarakat, yang telah jelas di dalam kantor desa tentu akan masuk dalam kategori pelanggaran pidana ringan.

\”Kita sedang mendalami dan apa bila nanti terbukti, maka perbuatannya dapat dipidana, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pada pasal 188 junto pasal 71, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta rupiah,” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:49 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Istri Terima Gelar Adat Pangeran Sejati dan Pangeran Permaisuri dari MPAL

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi Sambut Kepemimpinan Baru

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Presiden Prabowo atas Penghentian Impor Tapioka dan Penetapan Harga Singkong

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:38 WIB

Pj. Gubernur Lampung Resmikan Ballroom Masjid Raya Al-Bakrie, Simbol Harmoni dan Kemajuan

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Teknokrat Academic Expo 2025, Dorong Inovasi dan Kreativitas Mahasiswa  

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:46 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576: “Gong Xi Fa Cai”

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:37 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Pj. Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Terima Gelar Adat Lampung

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:11 WIB

SIWO PWI Lampung Gelar Kejuaraan Billiar SIWO CUP 1

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi Sambut Kepemimpinan Baru

Minggu, 2 Feb 2025 - 16:41 WIB