Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan pengawasan serta pencermatan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) jelang tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 bahwa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, setelah pihaknya melakukan pengawasan secara berjenjang ditemukan banyaknya APK bakal calon anggota legislatif dan bakal calon presiden yang menyampaikan visi dan misinya serta menampilkan citra diri seperti logo dan nomor urut partai di Kota Bandarlampung. “Saat ini marak APK bakal calon anggota legislatif dan bakal calon presiden yang menampilkan citra diri, ini belum boleh dilaksanakan, tentunya akan kami tertibkan dan akan kami proses sebagaimana aturan”, ujar mantan tim asistensi Bawaslu Provinsi Lampung ini.
Ia menambahkan, merujuk kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 serta menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada partai politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye. Bahwa partai politik peserta pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
\”Bawaslu Kota dan Partai politik juga waktu itu pernah membuat pernyataan bersama untuk menurunkan APK yang ada no urut dan lambang parpol dengan limit yang telah disepakati bersama. Ya saya harap semua parpol mentaati kesepakatan bersama hasil rapat koordinasi beberapa bulan yang lalu,” pintanya.
Chandra juga mengingatkan kembali terkait dengan Surat Edaran Bawaslu RI yang menegaskan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, Peserta Pemilu akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Saat ini kami sedang melakukan pengawasan bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan untuk mencermati APK-APK yang ada di Kota Bandarlampung. APK yang menjadi sasaran pengawasan berupa APK yang menyampaikan visi dan misi dan/atau yang mengandung unsur citra diri berupa logo dan nomor urut partai tertentu. Kami juga dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Pemkot, Panwaslu Kecamatan, Partai Politik se-Kota Bandarlampung, perihal penertiban APK yang terpasang di Kota Bandar Lampung sebelum tahapan kampanye dimulai. Surat yang dikirimkan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak agar dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 ke depannya akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Candra. (*Aby)