Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang terpasang di zona maupun tempat-tempat dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengawasan kampanye pemilu serentak Pileg dan Pilpres tahun 2019 tersebut dilakukan serentak di sembilan kecamatan oleh panwascam dan pengawas pemilihan lapangan (PPL), Kamis, (6/12) dimulai sekitar pukul.08.00 Wib.
\”Kami banyak menemukan dugaan pelanggaran APK dipasang di pohon. Dan Senin lalu kami merekomendasikan kepada para caleg yang memasang APK di pohon untuk melepasnya dalam waktu 1×24 jam. Namun, hari ini masih kita temukan,\” ungkap Ketua Bawaslu Tubaba Midiyan, S.Sos kepada netizenku.com.
Midiyan menjelaskan, pemasangan APK di pohon telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, dan Perbawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye Pemilu, pada pasal 5 ayat (2) APK tidak dipasang di tempat ibadah, rumah sakit/ tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, sarana prasarana publik, dan taman dan pepohonan.
\”Hari ini Bawaslu bersama Pol-PP melepas APK yang melanggar dan diusahakan tidak rusak. Jadi, apabila caleg akan mengambil APK bisa diambil di Panwascam masing-masing kecamatan dengan syarat tidak dipasang di pohon atau di tempat-tempat yang melanggar zona pemasangan APK,\” pungkas Midiyan. (arie)