Bawaslu Copot Alat Peraga Dizona Terlarang

Redaksi

Kamis, 6 Desember 2018 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang terpasang di zona maupun tempat-tempat dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengawasan kampanye pemilu serentak Pileg dan Pilpres tahun 2019 tersebut dilakukan serentak di sembilan kecamatan oleh panwascam dan pengawas pemilihan lapangan (PPL), Kamis, (6/12) dimulai sekitar pukul.08.00 Wib.

\”Kami banyak menemukan dugaan pelanggaran APK dipasang di pohon. Dan Senin lalu kami merekomendasikan kepada para caleg yang memasang APK di pohon untuk melepasnya dalam waktu 1×24 jam. Namun, hari ini masih kita temukan,\” ungkap Ketua Bawaslu Tubaba Midiyan, S.Sos kepada netizenku.com.

Baca Juga  Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Midiyan menjelaskan, pemasangan APK di pohon telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, dan Perbawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye Pemilu, pada pasal 5 ayat (2) APK tidak dipasang di tempat ibadah, rumah sakit/ tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, sarana prasarana publik, dan taman dan pepohonan.

Baca Juga  Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

\”Hari ini Bawaslu bersama Pol-PP melepas APK yang melanggar dan diusahakan tidak rusak. Jadi, apabila caleg akan mengambil APK bisa diambil di Panwascam masing-masing kecamatan dengan syarat tidak dipasang di pohon atau di tempat-tempat yang melanggar zona pemasangan APK,\” pungkas Midiyan. (arie)

Berita Terkait

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton
Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung
Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah
Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat
Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia
Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 23:13 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB